Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kab. Ciamis meradang, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.30/II Tahun 2012, tentang Penataan Hasil Hutan. Pasalnya, akibat peraturan tersebut, Dishutbun tidak bisa lagi mengendalikan jumlah produksi kayu rakyat.
Kadishutbun Ciamis, Drs. H. Dadang Hidayat , B.Sc. F, belum lama ini, mengatakan, dalam klausul Permenhut tersebut, kewenangan dalam hal penerbitan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan nota angkutan kayu, tidak lagi dilakukan oleh Dishutbun tapi oleh Kepala Desa, yang sudah mendapat pelatihan di Balai Kehutanan.
Meski begitu, Dadang menengarai, akan timbul kesulitan ketika Kepala Desa membuat laporan jumlah kayu yang diproduksi di hutan rakat kepada Dishutbun. Di Ciamis sendiri, baru sekitar 60 Kepala Desa yang sudah mendapatkan sertifikat dan bisa menerbitkan SKAU.
âPermen ini sangat kontroversial. Kami tidak bisa tahu berapa jumlah kayu dari hutan rakyat Ciamis yang ditebang, diangkut dan diolah. Alasannya karena kami sudah tidak punya kewenangan. Makanya, kami sudah menggelar pertemuan di tingkat Propinsi, untuk mengajukan revisi ke pusat,â ungkap Dadang.
Dadang menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak, selain memberikan masukan kepada pusat, soal langkah revisi Permen tersebut. âUntuk jumlah produksi kayu rakyat tahun 2012 akhir saja, kami tidak punya. Soalnya belum ada laporan dari kepala Desa kepada kami,â katanya.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Perkebunan, Asep Solihin, didampingi stafnya, Rusmana, mengaku, hingga saat ini pihaknya kebingungan dalam mengkoordinasikan soal jenis, jumlah dan volume kayu rakyat di Kab. Ciamis.
âKami hanya punya data tahun 2011. Hasil produksi hutan rakyat di Ciamis mencapai 450 ribu kubik. Dan tahun 2012, baru 80 persennya,â ungkapnya.
Menurut Asep, berkaitan dengan itu, realisai Peraturan Daerah (Perda) Kehutanan yang dikeluarkan Pemkab Ciamis, juga terbentur oleh wacana akan dilakukannya revisi terhadap Permenhut tersebut.
âKami sulit memonitornya, karena tidak punya kewenangan. Padahal Program rehabilitasi dan Gerakan 1 Milyar Pohon memerlukan data produksi kayu rakyat,â jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris APDI Kab. Ciamis, Agus Nurul, M.Si, ketika dihubungi HR, belum bisa memberikan tanggapan apapun, terkait peran Kepala Desa, dalam penerbitan SKAU dan Nota Angkutan kayu rakyat itu. (diki)