Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBerita Ciamis(Gara-gara Permenhut 30 tahun 2012) Dishutbun tak Bisa Kendalikan Produksi Kayu Rakyat

(Gara-gara Permenhut 30 tahun 2012) Dishutbun tak Bisa Kendalikan Produksi Kayu Rakyat

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kab. Ciamis meradang, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.30/II Tahun 2012, tentang Penataan Hasil Hutan. Pasalnya, akibat peraturan tersebut, Dishutbun tidak bisa lagi mengendalikan jumlah produksi kayu rakyat.

Kadishutbun Ciamis, Drs. H. Dadang Hidayat , B.Sc. F, belum lama ini, mengatakan, dalam klausul Permenhut tersebut, kewenangan dalam hal penerbitan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan nota angkutan kayu, tidak lagi dilakukan oleh Dishutbun tapi oleh Kepala Desa, yang sudah mendapat pelatihan di Balai Kehutanan.

Meski begitu, Dadang menengarai, akan timbul kesulitan ketika Kepala Desa membuat laporan jumlah kayu yang diproduksi di hutan rakat kepada Dishutbun. Di Ciamis sendiri, baru sekitar 60 Kepala Desa yang sudah mendapatkan sertifikat dan bisa menerbitkan SKAU.

“Permen ini sangat kontroversial. Kami tidak bisa tahu berapa jumlah kayu dari hutan rakyat Ciamis yang ditebang, diangkut dan diolah. Alasannya karena kami sudah tidak punya kewenangan. Makanya, kami sudah menggelar pertemuan di tingkat Propinsi, untuk mengajukan revisi ke pusat,” ungkap Dadang.

Dadang menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak, selain memberikan masukan kepada pusat, soal langkah revisi Permen tersebut. “Untuk jumlah produksi kayu rakyat tahun 2012 akhir saja, kami tidak punya. Soalnya belum ada laporan dari kepala Desa kepada kami,” katanya.

Ditemui terpisah,   Kepala Bidang Bina Usaha Kehutanan dan  Perkebunan, Asep Solihin, didampingi stafnya, Rusmana, mengaku, hingga saat ini pihaknya kebingungan dalam mengkoordinasikan soal jenis, jumlah dan volume kayu rakyat di Kab. Ciamis.

“Kami hanya punya data tahun 2011. Hasil produksi hutan rakyat di Ciamis mencapai  450 ribu kubik. Dan tahun 2012, baru 80 persennya,” ungkapnya.

Menurut Asep, berkaitan dengan itu, realisai Peraturan Daerah (Perda) Kehutanan yang dikeluarkan Pemkab Ciamis, juga terbentur oleh wacana akan dilakukannya revisi terhadap Permenhut tersebut.

“Kami sulit memonitornya, karena tidak punya kewenangan. Padahal Program rehabilitasi dan Gerakan 1 Milyar Pohon memerlukan data produksi kayu rakyat,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris APDI Kab. Ciamis, Agus Nurul, M.Si, ketika dihubungi HR, belum bisa memberikan tanggapan apapun, terkait peran Kepala Desa, dalam penerbitan SKAU dan Nota Angkutan kayu rakyat itu. (diki)

Suzuki Gixxer SF250 2025, Motor Sport Futuristik Performa Tangguh

Suzuki Gixxer SF250 2025, Motor Sport Futuristik Performa Tangguh

Suzuki secara resmi meluncurkan Gixxer SF250 2025. Suzuki Gixxer SF250 2025 merupakan sebuah motor sport full fairing di kelas 250 cc yang menawarkan kombinasi...
Jalan Nasional

Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Ciamis Tutup Sebagian Jalan Nasional

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menutup sebagian jalur nasional, tepatnya di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya di Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng,...
Aliansi Masyarakat

Aliansi Masyarakat Kota Banjar dan GRIB Jaya Aksi di Kantor DPRD, Nyatakan Dukung UU TNI

harapanrakyat.com,- Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, serta GRIB Jaya Kota Banjar melakukan aksi di halaman kantor DPRD Kota Banjar,...
Penelitian Tall el-Hammam yang Mengguncang Dunia Arkeologi

Penelitian Tall el-Hammam yang Mengguncang Dunia Arkeologi

Situs arkeologi penelitian Tall el-Hammam di Yordania menyimpan kisah luar biasa. Para ilmuwan menemukan bukti kehancuran akibat ledakan dahsyat. Material di lokasi itu menunjukkan...
Willie Salim curhat kepada Ustadz Derry Sulaiman setelah diharamkan datang ke Palembang

Willie Salim Diharamkan Datang ke Palembang, Ustadz Derry Sulaiman: Hanya Emosi Sesaat

harapanrakyat.com,- Willie Salim menemui Ustaz Derry Sulaiman dan curhat soal dirinya yang diharamkan untuk datang ke Palembang imbas dari konten tentang "rendang hilang saat...
Inbreng Saham BUMN ke Danatara, Tidak Melalui Bursa

Inbreng Saham BUMN ke Danatara, Tidak Melalui Bursa

Inbreng saham BUMN cukup menarik perhatian. Perusahaan BUMN ramai-ramai melakukan inbreng saham. Namun, apa sebenarnya istilah inbreng pada sebuah investasi saham? Untuk para orang...