Bahu jalan jadi tempat menyimpan dagangan
Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kesemrawutan di Jl. BKR/Kantor Pos yang kerap menimbulkan kemacetan, khususnya saat pagi hingga siang hari. Selain banyak angkutan kota (angkot) yang mangkal, kesemrawutan terjadi juga akibat adanya sejumlah toko mebel yang memajang barang dagangannya di trotoar, bahkan sampai ke bagian bahu jalan.
Doni (37), salah seorang pengendara mobil, mengaku, bila melewati jalan tersebut pada siang hari, sudah dipastikan kendaraannya tidak bisa melaju dengan lancar. Hilir mudiknya mobil pengangkut barang maupun angkot yang berhenti disebarang tempat, serta petugas parkir yang sibuk mengatur kendaraan, hal itu menjadi pemandangan di setiap siang hari.
âSepertinya pemilik toko mebel di Jl. BKR merasa leluasa memajang dagangannya di bagian bahu jalan. Tentu saja kondisi seperti itu sangat berpengaruh terhadap kelancaran lalu-lintas kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Tapi sepertinya masalah ini tidak dihiraukan oleh pemerintah,â tutur Doni, ketika dijumpai HR di tempat pedagang batagor di sekitar Jl. BKR.
Pendapat serupa diungkapkan salah seorang pejalan kaki, Jamal (48). Dia mengatakan, seharusnya trotoar tidak boleh digunakan untuk menyimpan barang dagangan, sehingga pejalan kaki bisa dengan nyaman melewatinya.
Menurut dia, memang di Kota Banjar sekarang ini ada beberapa titik kesemrawutan yang perlu segera dibenahi, diantaranya sepanjang Jl. Letjen. Soewarto, jalan di kawasan Pasar Banjar, dan Jl. Kantor Pos.
âJalan di kawasan pasar pun tidak jauh beda penataan parkirnya dengan di Jl. Letjen. Soewarto maupun Jl. BKR. Lahan parkir tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang diparkir. Selain itu, badan jalan dan trotoar sama digunakan oleh PKL. Tapi sepertinya masalah itu tidak bisa diselesaikan, karena yang ada justru malah semakin semrawut,â tutur Jamal.
Jika permasalahan tersebut dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan wilayah perkotaan di Kota Banjar akan semakin semrawut. Untuk itu pihak-pihak terkait harus segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. (PRA)