Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), sekalipun orang tersebut mempunyai keterbatasan fisik atau difabel. Karena, kini Mapolres Ciamis telah membuka layanan SIM D khusus untuk para penyandang yang mempunyai keterbatasan fisik.
Hal tersebut dikatakan Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Andriyanto S.H., melalui Baur SIM Polres Ciamis, Iptu Anang Tri., saat ditemui HR pekan lalu di ruangannya. Anang menuturkan, adanya Sim D dimaksudkan untuk memenuhi kelengkapan, dan untuk lebih tertib lalu lintas yang baik bagi para difabel.
Polres Ciamis hanya akan membuatkan Sim D bagi penyandang cacat yang mempunyai kekurangan dalam organ tubuhnya, akan tetapi orang tersebut mampu mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut Anang, misalnya penyandang cacat yang tidak mempunyai kaki kiri, sehingga tidak bisa menginjak perseneleng, atau sama sekali tidak memiliki kaki, sehingga harus mengubah bentuk motor dengan roda tiga.
Dalam pengerjaan SIM D, sama saja dengan pembuatan Sim yang lainnya, menurut Anang, yang membedakannya hanya dalam pengujian praktek dalam mengendarai kendaraannya. Disini mereka menggunakan motor sendiri yang sudah dimodifikasi dengan sedemikian rupa sesuai dengan kekurangan fisiknya.
â Disini kita juga akan menguji bagi pemohon SIM D, selain ujian tulis juga, tetap ada tes berkendara. Akan tetapi dalam pengujian ini berbeda dengan kendaraan seperti halnya orang normal,â terangnya.
Kata Anang, pemohon Sim D untuk di wilayah hukum Polres Ciamis masih sedikit, dalam satu bulan, paling hanya sampai dua orang pemohon, dan mungkin karena adanya faktor banyak penyandang difabel yang belum tahu akan adanya Sim D.
â Saya berharap dengan adanya SIM D bagi penyandang cacat yang mampu berkendara, agar cepat memilikinya. Karena, ini demi untuk lebih meningkatkan tertib lalu lintas dan berkendara yang baik,âpungkasnya. (DSW)