2 Perempuan ABG pun Diminta Untuk Hadirkan
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Kehormatan DPRD Ciamis diminta serius menangani kasus dugaan pelanggaran moral dan etika yang menyerat tiga Anggota DPRD Ciamis. BK DPRD pun diminta untuk menuntaskan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui dan berada di tempat yang diduga tempat hiburan malam di Tasikmalaya, ketimbang melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Garut.
Ketua LSM INPAM Ciamis, Endin Lidinilah, S.Ag, M.Ag, mengatakan, kurang tepat apabila BK DPRD Ciamis melakukan studi banding ke DPRD Garut dalam mencari referensi dalam menangani kasus karaoke yang melibatkan tiga Anggota DPRD Ciamis. Selain subtansi kasusnya berbeda, juga pelakunya pun berbeda. Karena DPRD Garut menangani kasus pelanggaran moral dan etika yang melibatkan mantan Bupati Garut, Aceng Fikri dalam kasus nikah sirih.
â Sementara yang ditangani BK DPRD Ciamis untuk memeriksa Anggota DPRD, bukan Bupati. Karena wilayah kerja BK hanya untuk menindak pelanggaran Anggota DPRD saja. Artinya, studi banding tersebut tentunya kurang bermanfaat dan terkesan hanya pelesiran semata,â terangnya, kepada HR, Senin (4/3).
Endin juga menegaskan, BK DPRD Ciamis lebih baik fokus menuntaskan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, karena orang yang dianggap mengetahui dan berada di tempat kejadian, belum seluruhnya dimintai keterangan oleh BK DPRD.
â Pemanggilan seluruh saksi tentunya lebih penting ketimbang melakukan studi banding. Karena faktanya masih banyak saksi yang belum dimintai keterangan, termasuk 2 perempuan ABG yang diakui oleh Wakil Ketua DPRD Ciamis, Ganjar M. Yusuf, sebagai keponakannyaâ terangnya.
Menurut Endin, kedua perempuan ABG itu harus dimintai keterangannya, dan kalau bisa dikonfrontir dengan saksi lain untuk membuktikan apakah 2 perempuan ABG tersebut benar ada hubungan kerabat seperti yang diakui Ganjar sebagai keponakannya. â Pembuktian itu pun harus dilakukan oleh BK, agar spekulasi mengenai 2 perempuan ABG itu bisa dibuktikan kebenerannya, dan tidak menjadi simpar siur dan opini miring mengenai hal tersebut,â ungkapnya.
Dengan begitu, Endin pun berharap, BK DPRD Ciamis bisa profesioanal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan sampai, BK mengulur-ulur waktu dalam penanganan kasus ini. âKarena kami juga tengah melakukan investigasi untuk membandingkan investigasi yang dilakukan BK, sehingga nantinya bisa menghasilkan kebenaran mengenai duduk permasalahan sebenarnya,â katanya.
Endin juga menegaskan, apabila hasil investigasi BK DPRD menemukan adanya pelanggaran dalam kasus ini, maka BK harus transparan dan berani memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. â Kita juga meminta BK jujur dan berani dalam melakukan penanganan kasus ini,â imbuhnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal), Hendra Ebo, mengatakan, studi banding yang dilakukan oleh DPRD Ciamis ke DPRD Garut sebenernya tidak ada masalah, asalkan hasil dari studi banding tersebut menghasilkan output yang positif dalam pengungkapan kasus karaoke yang dianggap telah terjadi pelanggaran moral dan etika tersebut.
âKita positif saja bahwa apa yang dilakukan oleh BK DPRD Ciamis melakukan studi banding sebagai bentuk keseriusan dalam pengungkapan kasus ini. Hanya, kita juga meminta hasil dari studi banding tersebut, bisa menjadi kemajuan dalam mengungkap kasus ini secara terang benarang,â ungkapnya, kepada HR, di Ciamis, Senin (4/3).
Bahkan menurut Ebo, penanganan BK DPRD Ciamis harus sama progresifnya dengan DPRD Garut saat mengungkap kasus Bupati Aceng Fikri. Kalau seandainya hasil studi banding bisa menghasilkan hal positif, dia justru sangat mengapresiasi langkah BK DPRD Ciamis.â Tetapi, jangan sampai hasil studi banding malah tidak memberikan hasil apapun,â katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Toto Tobari, ketika dikonfirmasi HR, Senin (4/3), mengatakan, dengan berangkatnya anggota BK DPRD Ciamis melakukan studi banding ke DPRD Garut, untuk mengetahui cara seperti apa yang dilakukan DPRD Garut dalam menuntaskan permasalahan kasus yang menyangkut anggota DPRD dan juga Bupati Garut.
â Jadi, DPRD Garut pun pernah melakukan penanganan pelanggaran etika Anggota DPRD-nya, tidak hanya menangani masalah kasus moral mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, saja. Kinerja BK DPRD Kab Garut sangat bagus sekali, sehingga bisa dicontoh oleh BK DPRD Ciamis dalam menangani kasus ini,â ujarnya.
Toto juga membantah bahwa studi banding BK DPRD Ciamis ke DPRD Garut hanya sekedar pelesiran. â Kita di sana sharing dan belajar bagaimana ketika DPRD Garut menanganai pelanggaran moral yang dilakukan oleh Anggota DPRD-nya dan juga Bupati Garut. Yang pasti, dengan adanya studi banding tersebut, mudah-mudahan bisa membawa hasil positif, agar penanganan yang dilakukan oleh kita sekerang cepat selesai,â ungkapnya.
Selain itu, Toto pun mengakui bahwa seluruh saksi belum dimintai keterangannya. Saksi yang baru dipanggil, baru beberapa orang, termasuk tiga Anggota DPRD Ciamis, yakni Ganjar M. Yusuf, Dida Yudhanegara dan Taufik Martin.
Menurut Toto, pihaknya masih akan memanggil sedikitnya 10 saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. â Termasuk dua perempuan ABG yang diakui Pak Ganjar sebagai keponakannya, juga akan kita mintai keterangannya,â ujarnya.
Bahkan menurutnya, pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris DPD Golkar Ciamis, Slamet Triana, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi undangan BK. â Kita juga akan memanggil saudara Azis Basari yang juga dia berada di lokasi kejadian. Artinya, kita akan terus mengumpulkan seluruh keterangan untuk memperjalas duduk persoalannya yang terjadi sebenarnya seperti apa,â terangnya.
Sementara itu, Sekertaris DPD Golkar Ciamis, Slamet Triana, ketika ditemui HR, Senin (4/3), menjelaskan, tidak hadirnya dalam undangan Badan Kehormatan DPRD Ciamis karena merasa keberatan dengan surat pemanggilan tersebut.
âSaya sudah mengirimkan surat pribadi kepada BK DPRD Ciamis, yang isinya permohonanan maaf dan keberatan memenuhi panggilan BK, dikarenakan kapasitas saya bukan seorang anggota DPRD, akan tetapi saya tetap mendukung proses klarifikasi yang dilakukan BK DPRD Ciamis,âjelasnya
Menurut Trian, dia siap dimintai keterangan oleh BK DPRD Ciamis terkait kasus ini, akan tetapi tempat klarifikasinya harus di kantor DPD Golkar Kab. Ciamis. Sebab, sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan di salah satu media massa, dirinya disebut-sebut ikut hadir di tempat yang diduga tempat karaoke, kapasitasnya sebagai sekertaris DPD Partai Golkar Ciamis. (es)