Banjar, (harapanrakyat.com),- Mungkin ini kabar buruk bagi para Kepala Desa (kades) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengadu nasib jadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Mereka harus rela melepaskan dulu jabatannya sebelum menjadi calon wakil rakyat.
“Orang yang digaji oleh negara, kalau mau jadi caleg, harus mundur dari jabatan. Tidak terkecuali Kades,” ucap Yudi, Kepala Sub Bid Pemerintahan Setda Kota Banjar, beberapa waktu lalu, ketika ditanya oleh HR, soal aturan bagi kades yang akan âNyalegâ.
Ketentuan itu, kata Yudi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Menurut peraturan itu, bagi yang masih menduduki jabatan kades atau jabatan struktural pemerintahan lainnya, mesti mundur dulu sebelum maju sebagai caleg.
Yudi juga menegaskan, aturan yang mengharuskan Kades mengundurkan diri juga terdapat dalam PP Nomor 72 tahun 2005, ayat 16 a. Di dalam aturan itu, Kades aktif dilarang menjadi pengurus partai politik.
âIni aturannya jelas, bahwa kades tidak boleh mengurusi parpol. Sehingga kalau tidak maju ke Pileg dan tidak menjadi pengurus parpol, Kades bisa lebih fokus ke pekerjaannya untuk mengurusi kepentingan publik di desanya,” pungkasnya.
Namun begitu, Yudi menyebutkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait kades yang akan maju dalam Pileg 2014. Dia berharap, Kades yang berniat maju dalm Pileg, segera malyangkan surat. (deni)