Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis dinilai kurang memiliki âtaringâ dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etika dan moral yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Ciamis, Ganjar M. Yusuf. Penanganan yang dilakukan BK DPRD pun dinilai tidak jelas arahnya, sehingga sampai saat ini belum menghasilkan kemajuan yang berarti.
Penilaian itu diungkapkan Ketua LSM INPAM Ciamis, Endin Lidinilah, ketika dihubungi HR, Sabtu (9/3). Dia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BK DPRD selama ini hanya berputar-putar di konteks klarifikasi saksi. Terlebih sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dan berada di lokasi yang diduga di tempat karaoke di Tasikmalaya, belum seluruhnya dihadirkan. Sementara waktu pemeriksaan yang dilakukan BK sudah hampir dilakukan satu bulan.
Dengan begitu, tegas Endin, pihaknya akhirnya menduga-duga bahwa BK DPRD Ciamis tidak memiliki keseriusan untuk menuntaskan kasus tersebut. â Kami dari masyarakat kini bertanya-tanya, kerja BK selama kurang lebih satu bulan, sudah menghasilkan apa? Karena masyarakat banyak yang menunggu hasil kerja BK dalam mengusut kasus dugaan ini, agar wacana yang berkembang selama ini, bisa terjawab kebenarannya,â ungkapnya.
Endin juga mempertanyakan hasil studi banding BK DPRD Ciamis yang mengunjungi DPRD Kabupaten Garut. Menurutnya, sudah hampir sepekan BK pulang dari studi banding, belum ada langkah kongkrit untuk menuntaskan permasalahan tersebut. âMalah terkesan penanganan BK makin hari makin melempem. Mestinya BK menjadi bertaring setelah mendapat masukan dan pengalaman dari DPRD Garut,â imbuhnya.
Menurut Endin, jika seandainya BK DPRD akhirnya tidak serius dalam mengungkap kasus ini, pihaknya khawatir muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga DPRD Ciamis. â Karena rakyat menilai, seolah-olah kasus yang menimpa anggota DPRD Ciamis tidak mendapatkan tindakan atau sanksi apapun,â ujarnya.
Endin juga mengaku heran terkait adanya bukti bahwa anggota DPRD Ciamis menggunakan mobil dinas ke tempat hiburan malam, tidak menjadi bahan oleh BK DPRD untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD tersebut. Malah, BK DPRD terkesan mengulur-ulur waktu dengan melakukan studi banding dan melakukan pemanggilan saksi yang rentang waktunya terbilang tidak efisien.
â Menurut pandangan kami bahwa ada satu bukti pelanggaran yang sudah tampak, yakni dengan bukti menggunakan mobil dinas ke tempat hiburan. Nah, kalau seandainya BK DPRD ingin membuktikan apakah dua wanita ABG itu merupakan keponakan Pak Ganjar, ya secepatnya dua wanita itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kita juga jadi bertanya, kenapa BK tidak berani memanggil 2 wanita ABG tersebut,â tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Toto Tobari, ketika dikonfirmasi HR, Senin (12/3), tidak memberikan komentar banyak ketika diminta tanggapan mengenai hal tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut supaya dalam penyampaian nanti sesuai dengan fakta yang terjadi sebenernya.
âUntuk sementara kita belum bisa memberikan informasi terkait hasil pemanggilan saksi, karena masih ada saksi yang belum kita klarifikasi. Yang pasti, semua yang dianggap dan disebut-sebut mengetahui soal dugaan ini, akan kita panggil, termasuk 2 wanita ABG tersebut. Mengenai kapan waktunya, kita belum bisa pastikan sekarang, karena saat ini masih banyak agenda DPRD yang belum terselesaikan, â ujarnya.
Seperti diketahui, muncul kasus dugaan pelanggaran moral dan etika ini menyusul adanya pemberitaan di salah satu media massa yang menyebutkan adanya pejabat dan anggota DPRD Ciamis yang kedapatan di salah satu tempat karaoke di Tasikmalaya yang diduga tengah berhura-hura. Pejabat yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, yakni Bupati Ciamis, Engkon Komara, Sekda Ciamis Drs. H. Herdiat, dan Wakil Ketua DPRD Ciamis, Gandjar M. Yusuf. (es)