Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar Pil Dekstro, Senin (4/2), di Dusun Sukasari Desa Margamulya Kec. Kawali. Dari tangan pengedar, Sat Narkoba mengamankan sedikitnya bungkusan pil dekstro.
Kabag Ops Sat Narkoba Polres Ciamis, Endang Sumandi, di ruangannya, Selasa, (5/2), mengatakan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial H (47), I (52) Ibu rumah tangga, dan AB alias penghu (40), warga Lampajang Desa Margamulya Kec. Kawali.
Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian yang menyamar, untuk membeli pil dekstro kepada H. Saat itu, H sempat mengelak tidak memiliki pil, namun setelah digeledah di dalamnya terdapat barang yang dimaksud.
Kemudian, kata Endang, pihaknya melakukan pengembangan, sesuai dari keterangan H. Warga lain, yang menjadi target penangkapan adalah I, yang tidak lain adalah kakak dari H. Dari rumah I, polisi mendapat 5 bungkus atau 500 butir pil dekstro.
Selanjutnya, dari keterangan keduanya, Polisi bergerak cepat, mendatangi tersangka lain, AB, di rumahnya. Disana, polisi berhasil men gamankan 4 bukus atau 400 butir pil yang serupa.
âKami dalam menangani kasus ini langsung bergerak cepat. Penangkapan dua tersangka lainnya, merupakan hasil dari pengembangan, sesuai laporan dari tersangka pertama H,â katanya.
Ending menduga, kemungkinan besar pil dekstro tersebut di pasarkan di wilayah Kawali, Panjalu dan sekitarnya. Namun begitu, dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal berbeda.
âTersangka I, pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun. Tersangka H, melanggar pasal 196 Undang-undang RI tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan AB, melanggar pasal 197 Undang-undang RI tahun 2009, dengan ancaman yang sama 15 tahun penjara,â pungkasnya. (DSW)