Sabtu, Mei 17, 2025
BerandaBerita CiamisTiga Pengedar Dekstro Asal Kawali Dibekuk Polisi

Tiga Pengedar Dekstro Asal Kawali Dibekuk Polisi

Kabag Ops Sat Narkoba Polres Ciamis, Endang Sumandi. Foto : Dian Sholeh Wardiana Putera/HR.
Kabag Ops Sat Narkoba Polres Ciamis, Endang Sumandi. Foto : Dian Sholeh Wardiana Putera/HR.

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar Pil Dekstro, Senin (4/2), di Dusun Sukasari Desa Margamulya Kec. Kawali. Dari tangan pengedar, Sat Narkoba mengamankan sedikitnya bungkusan pil dekstro.

Kabag Ops Sat Narkoba Polres Ciamis, Endang Sumandi, di ruangannya, Selasa, (5/2), mengatakan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial H (47), I (52) Ibu rumah tangga, dan AB alias penghu (40), warga Lampajang Desa Margamulya Kec. Kawali.

Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian yang menyamar, untuk membeli pil dekstro kepada H.  Saat itu, H sempat mengelak tidak memiliki pil, namun setelah digeledah di dalamnya terdapat barang yang dimaksud.

Kemudian, kata Endang, pihaknya melakukan pengembangan, sesuai dari keterangan H. Warga lain, yang menjadi target penangkapan adalah I, yang tidak lain adalah kakak dari H. Dari rumah I, polisi mendapat 5 bungkus atau 500 butir pil dekstro.

Selanjutnya, dari keterangan keduanya, Polisi bergerak cepat, mendatangi tersangka lain, AB, di rumahnya. Disana, polisi berhasil men gamankan 4 bukus atau 400 butir pil yang serupa.

“Kami dalam menangani kasus ini langsung bergerak cepat. Penangkapan dua tersangka lainnya, merupakan hasil dari pengembangan, sesuai laporan dari tersangka pertama H,” katanya.

Ending menduga, kemungkinan besar pil dekstro tersebut di pasarkan di wilayah Kawali, Panjalu dan sekitarnya. Namun begitu, dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal berbeda.

“Tersangka I, pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI  No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun. Tersangka H, melanggar pasal 196 Undang-undang RI tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan AB, melanggar pasal 197 Undang-undang RI tahun 2009, dengan ancaman yang sama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (DSW)

Elkan Baggott Datang ke Bali

Elkan Baggott Datang ke Bali, Liburan atau Ikut TC Timnas?

Elkan Baggott terlihat datang ke Bali, banyak penggemar yang penasaran. Tak sedikit juga yang berharap kehadirannya bukan hanya sekedar liburan, tetapi pertanda bahwa Elkan...
Rumah Warga Rusak Berat

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Sumedang, Dua Rumah Warga Rusak Berat

harapanrakyat.com,- Diguyur hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, selama berjam-jam membuat tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 20 meter dengan tinggi 4 meter...
TC Timnas Indonesia

Jelang TC Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tiga Pemain Abroad Tiba di Bali

Jelang pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, para pemain mulai bersiap. Sejumlah pemain Timnas yang berkarier di luar negeri pun...
Pohon Kesambi Berukuran Besar

Pohon Kesambi Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalan di Sumedang, Proses Evakuasi hingga 4 Jam

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan pohon Kesambi berukuran besar tumbang hingga menutup Jalan Hariang-Cisumur di Desa Hariang, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Ahli Waris Korban Ledakan

Karangan Bunga Belasungkawa di Cimerak Garut, Ahli Waris Korban Ledakan Amunisi Terima Santunan

harapanrakyat.com,- Kampung Cimerak, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipenuhi karangan bunga belasungkawa pasca meninggalnya warga sipil akibat ledakan amunisi kadaluarsa. Ahli...
Pemain Kunci Persib

Laga Kontra Persita Tangerang, Empat Pemain Kunci Persib Bandung Absen

Laga kontra Persita Tangerang, empat pemain kunci Persib Bandung absen. Pertandingan Persib dengan Persita Tangerang berlangsung di Stadion Indomilk Arena pada Jumat 16 Mei...