Ciamis, (harapanrakyat.com),- Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kab. Ciamis berencana menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di wilayah mereka, karena masa perizinan operasional tower tersebut sudah sejak bulan lalu habis alias kadaluarsa.
Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Asep Nugraha, S.Pd, beberapa waktu lalu, membenarkan, masa berlaku ijin operasional tower yang berdiri di wilayahnya sudah habis. Dia berharap, Pemkab. Ciamis segera menindaklanjuti hal itu, dengan menegur pihak perusahaan.
âPerijinananya sudah kadaluarsa, tapi belum ada pemberitahuan untuk perpanjangan. Kami BPPT dan Satpol PP Ciamis untuk mengamankan tower tersebut,â katanya.
Di tempat terpisah, Kabid. Pelayanan dan Perijinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kab. Ciamis, Tonton Guntara, beberapa waktu lalu, mengaku, BPPT sedang menginventarisasi tower yang telah habis masa operasinya di tahun 2013.
âKami sudah banyak menerima laporan tentang hal itu. Makanya, saat ini kami mengambil tindakan untuk melakukan evalusi, termasuk beberapa kali memberikan surat pemanggilan terhadap perusahaan pemilik tower,â katanya.
Tonton menuturkan, belum ada satupun perusahaan pemilik tower yang datang ke BPPT Ciamis, untuk melakukan perpanjangan ijin operasional dan ijin gangguan. Dia menegaskan, bakal bertindak tegas, bekerjasama dengan Satpol PP, seandainya pengusaha pemilik tower tidak segera memenuhi kewajibannya.
âTower itu bisa diamankan (disegel) oleh Satpol PP, sebab sudah melanggar Peraturan Daerah (perda) perijinan usaha,â tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kab. Ciamis, Oih Burhanudin, mengatakan, pihaknya akan memanggil BPPT dan Satpol PP untuk membantu menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan ijin operasional tower yang sudah habis masanya.
âDari sana, kita bisa tahu data tower mana sajakah yang sudah kadaluarsa di Kab. Ciamis. Kemudian, pengusaha pemilik tower yang tidak menaati ketentuan baru bisa ditindak, atau pengusaha secepatnya memperpanjang ijin tower itu,â ungkapnya.
Oih menambahkan, jika nanti diketahui ada pengusaha yang tidak melakukan perpanjangan kontrak usaha, maka Satpol PP berhak manindak pengusaha karena telah melanggar peraturan daerah. Salah satunya, tindakan yang diberikan bisa berupa penyegelan tower. (es)