Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBerita CiamisTower Kadaluwarsa Terancam Disegel

Tower Kadaluwarsa Terancam Disegel

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kab. Ciamis berencana menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di wilayah mereka, karena masa perizinan operasional tower tersebut sudah sejak bulan lalu habis alias kadaluarsa.

Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Asep Nugraha, S.Pd, beberapa waktu lalu, membenarkan, masa berlaku ijin operasional tower yang berdiri di wilayahnya sudah habis. Dia berharap, Pemkab. Ciamis segera menindaklanjuti hal itu, dengan menegur pihak perusahaan.

“Perijinananya sudah kadaluarsa, tapi belum ada pemberitahuan untuk perpanjangan. Kami BPPT dan Satpol PP Ciamis untuk mengamankan tower tersebut,” katanya.

Di tempat terpisah, Kabid. Pelayanan dan Perijinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kab. Ciamis, Tonton Guntara, beberapa waktu lalu, mengaku, BPPT sedang menginventarisasi tower yang telah habis masa operasinya di tahun 2013.

“Kami sudah banyak menerima laporan tentang hal itu. Makanya, saat ini kami mengambil tindakan untuk melakukan evalusi, termasuk beberapa kali memberikan surat pemanggilan terhadap perusahaan pemilik tower,” katanya.

Tonton menuturkan, belum ada satupun perusahaan pemilik tower yang datang ke BPPT Ciamis, untuk melakukan perpanjangan ijin operasional dan ijin gangguan. Dia menegaskan, bakal bertindak tegas, bekerjasama dengan Satpol PP, seandainya pengusaha pemilik tower tidak segera memenuhi kewajibannya.

“Tower itu bisa diamankan (disegel) oleh Satpol PP, sebab sudah melanggar Peraturan Daerah (perda) perijinan usaha,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kab. Ciamis, Oih Burhanudin, mengatakan, pihaknya akan memanggil BPPT dan Satpol PP untuk membantu menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan ijin operasional tower yang sudah habis masanya.

“Dari sana, kita bisa tahu data tower mana sajakah yang sudah kadaluarsa di Kab. Ciamis. Kemudian, pengusaha pemilik tower yang tidak menaati ketentuan baru bisa ditindak, atau pengusaha secepatnya memperpanjang ijin tower itu,’ ungkapnya.

Oih menambahkan, jika nanti diketahui ada pengusaha yang tidak melakukan perpanjangan kontrak usaha, maka Satpol PP berhak manindak pengusaha karena telah melanggar peraturan daerah. Salah satunya, tindakan yang diberikan bisa berupa penyegelan tower. (es)

Gear Motor Metal, Performa Lebih Stabil dan Tahan Aus

Gear Motor Metal, Performa Lebih Stabil dan Tahan Aus

Gear motor adalah salah satu komponen penting dalam sistem penggerak sepeda motor. Tanpa adanya gear motor, tenaga dari mesin tidak dapat disalurkan secara efektif...
Doa Terhindar dari Istidraj, Kenikmatan yang Ternyata Ujian

Doa Terhindar dari Istidraj, Kenikmatan yang Ternyata Ujian

Doa terhindar dari istidraj sangat penting untuk umat muslim amalkan. Pasalnya, banyak orang merasa hidupnya makin lancar meski ibadah semakin jarang dilakukan. Rezeki deras,...
Intip Spesifikasi Huawei Nova Y72S 4G, Smartphone Kelas Menengah dengan Harga Terjangkau

Intip Spesifikasi Huawei Nova Y72S 4G, Smartphone Kelas Menengah dengan Harga Terjangkau

Huawei resmi menghadirkan smartphone terbaru yaitu Huawei Nova Y72S 4G. Ponsel tersebut tergolong kelas menengah dengan spesifikasi sederhana namun tetap fungsional. Tentunya, perangkat milik...
Siti Badriah Melahirkan Anak Kedua, Pilih Rahasiakan Namanya

Siti Badriah Melahirkan Anak Kedua, Pilih Rahasiakan Namanya

Siti Badriah melahirkan anak kedua pada 15 Mei 2025. Pedangdut tersebut kini semakin lengkap dengan kehadiran putri kedua dalam keluarganya. Meskipun Siti Badriah dan...
Calon Jamaah

Satu Orang Calon Jamaah Haji asal Kota Banjar Dipastikan Tidak Ikut Berangkat ke Tanah Suci

harapanrakyat.com,- Satu orang calon jamaah haji asal Kota Banjar, Jawa Barat, dipastikan tidak ikut berangkat dalam kloter 32 JKS karena sakit, dan terindikasi mengalami...
Kursi Pimpinan BAZNAS

18 Pelamar Bakal Berebut Kursi Pimpinan Baznas Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Masa pendaftaran seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 telah memasuki batas akhir, yaitu 14 Mei...