Parigi, (harapanrakyat.com),- Pelaksanaan program e-KTP di Kecamatan Parigi kini bermasalah. Pasalnya, jaringan sistem server alat untuk merekam pembuatan e-KTP mengalami keruksakan, sehingga dalam memenuhi pelayanan, operator di Kecamatan Parigi kini kelimpungan.
âKeruksakan alat perekam e-KTP ini terjadi kurang lebih 3 minggu kebelakang, sebelum perpindahan kantor Kecamatan Parigi ke Aula Desa Karangbenda, dan hal ini sangat menggangu kepada program wajib e-KTP di Kecamatan Parigi,” kata Camat Parigi Saepuloh, M.Si, saat ditemui HR diruang kerjanya, Selasa (16/04).
Saepuloh pun mengaku prihatin dan kasihan kepada warga yang hampir setiap hari ada yang datang untuk melakukan perekaman e- KTP, tetepi belum bisa terlayani. “Untuk itu kami berharap Pemkab Ciamis, khususnya Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan Kabupaten Ciamis, agar segera turun tangan untuk menangani permasalahan ini,â imbuh Saepuloh.
Saepuloh juga menambahkan bahwa di Kecamatan Parigi untuk saat ini belum semua warganya melakukan perekaman e-KTP, walaupun sebenarnya jauh-jauh hari sudah disampaikan melalui Kepala Desa untuk disampaikan kepada masyarakatnya.
.
âSetelahnya terjadi eror alat ini, maka kita juga sebagai aparatur pemerintahan tingkat Kecamatan merasa kebingungan dalam mengantisipasi hal ini. Dari seluruh masyarakat di Kecamatan Parigi kurang lebih sekitar 7000 warga belum terlayani, dan yang sudah terlayani baru 1500 warga,â pungkas Saepuloh.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Ciamis, Hendar Suhendar, mengatakan,untuk service alat perekam e-KTP hanya ada di Jakarta. Dan saat ini pihaknya telah berupaya untuk mengirimkan alat yang ruksak untuk diservice ke Jakarta.
âAlat yang ruksak saat ini sedang diupayakan dikirim ke Jakarta untuk diperbaiki, dan saya harapkan kepada petugas yang berada di Kecamatan untuk melakukan langkah inisiatif menggunakan alat perekam e-ktp yang satu unit lagi,” ujarnya.
Menurut Hendar, per kecamatan ada dua unit perekam e-KTP. Jadi kalau ruksak satu, yang satu lagi bisa dimanfaatkan. “Permasalahan keruksakan jaringan sebetulnya bagaimana kita menggunakan sistem offline dalam perekamannya,” imbuhnya.
Hendar juga mengungkapkan, informasi yang sudah diterima pihaknya bahwa saat ini Depdagri sudah menunjuk pihak ke tiga yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
“Dan harapan dengan pelaksanaan program e-KTP ini semua masyarakat harus segera melakukan perekaman, karena nanti pada tanggal 31 Desember 2013 KTP Nasional sudah tidak diberlakukan lagi,â terangnya. (Syam)