Pemkab Ciamis Konsultasikan ke Kemendagri
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Masih belum adanya kepastian hukum terkait warga DOB (Daerah Otonom Baru) Kabupaten Pangandaran apakah mengikuti Pemilukada Bupati Ciamis atau tidak, yang akan digelar bulan September mendatang, membuat Pemkab Ciamis harus berkonsultasi ke Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri guna memastikan hal tersebut.
Persoalan warga DOB Kabupaten Pangandaran apakah ikut atau tidak berpartisipasi dalam Pemilukada Bupati Ciamis pada September mendatang, hingga kini masih menjadi perdebatan. Bahkan, Pemkab Ciamis pun menjadi ragu, karena belum adanya kepastian hukum yang memastikan hal tersebut.
Kabag Pemerintahan Umum Setda Pemkab Ciamis, Drs. Muklis, mengatakan, pihaknya pada akhir bulan Maret lalu sudah melayangkan surat ke Kemendagri untuk berkonsultasi dan menanyakan kepastian hukum terkait warga DOB Pangandaran diikutsertakan atau tidak dalam Pemilukada Bupati Ciamis September mendatang.
â Kita hanya ingin mendapatkan kejelasan saja menyangkut hal itu, agar tidak menggagu tahapan-tahapan Pemilukada Bupati Ciamis. Karena ditakutkan, ketika tahapan Pemulikada sudah berjalan, seperti sudah ditetapkan DPT, ternyata tiba-tiba ada aturan yang membatalkan keikutsertaan warga DOB Pangandaran dalam Pemiluda Ciamis. Jelas hal itu akan menjadi kendala, makanya kita bergerak cepat untuk mengantisipasi hal itu,â terangnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Selasa (9/4).
Dihubungi terpisah, Ketua Pansus Percepatan Pelantikan Pejabat Bupati Pangadaran, DPRD Ciamis, Iwan M. Ridwan, mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya ke Komisi II DPR RI, menyebutkan bahwa warga DOB Pangandaran masih ikut berpartisipasi dalam Pemilukada Bupati Ciamis September mendatang, meski pada tanggal 20 April mendatang, Mendagri sudah melantik Pejabat Bupati Pangandaran sekaligus meresmikan pembentukan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.
â Logikanya begini saja, bahwa calon anggota DPRD dari Dapil DOB Pangandaran saja, pada Pemilu Legislatif 2014, masih tercatat sebagai Caleg DPRD Kabupaten Ciamis. Selain itu, Caleg DPRD terpilih dari Pangandaran, nantinya akan dilantik dulu sebagai Anggota DPRD Ciamis periode 2014-2019,â terangnya, kepada HR, di Ciamis, pekan lalu.
Dengan begitu, lanjut Iwan, pada pelaksanaan Pemilukada Bupati Ciamis pun otomatis masih melibatkan warga DOB Pangandaran sebagai calon pemilih. â Artinya, dipastikan Kemendagri pun akan sama menyatakan bahwa warga DOB Pangandaran masih ikut memilih calon Bupati Ciamis pada September mendatang,â ungkapnya.
Sementara itu, menurut sumber HR di Pemkab Ciamis, dilakukannya konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri menyusul terjadinya perdebatan di internal Kemendagri sendiri terkait 3 daerah DOB yang sudah ditetapkan, termasuk Pangandaran, yang akan menghadapi Pemilukada di saat masa transisi pemerintahaan.
â Ada 3 daerah DOB, yang sama dengan Pangandaran, yang akan menghadapi Pemilukada di Kabupaten induknya pada masa transisi pemerintahan,â ujar sumber itu, kepada HR, pekan lalu.
Menurut sumber itu, berdasarkan pernyataan dari Biro Hukum Kemendagri menyebutkan bahwa 3 daerah DOB yang kabupaten induknya menggelar Pemilukada setelah peresmian 12 DOB di Indonesia, maka warga di 3 DOB tersebut tidak harus mengikuti Pemilukada di kabupaten induknya. Alasannya, karena secara hukum, ketika suatu daerah sudah memisahkan diri dari kabupaten induk dan membentuk pemerintahan baru, maka secara otomatis sudah putus segala hubungan pemerintahan dengan kabupaten induk.
â Jadi, kalau berdasarakan pandangan biro hukum Kemendagri, warga Pangandaran tidak ikut sebagai calon pemilih Bupati Ciamis pada September mendatang,â terangnya.
Namun, kata sumber itu, menurut Juru Bicara Kemendagri, justru sebaliknya, bahwa 3 DOB yang kabupaten induknya menggelar Pemilukada, harus mengikuti keikutsertaan Pemilukada ke daerah induknya. â Adanya 2 argumentasi di internal Mendagri, justru membingungkan kami. Makanya, kami berharap segara turun peraturan atau Perppu yang mengatur hal tersebut, agar adanya kepastian hukum yang mengikat,â tandasnya. (Bgj)