Ciamis,(harapanrakyat.com),- Satuan Serse Polres Ciamis berhasil menangkap dua orang pengedar Upal (Uang Palsu) berinisial ER dan TH, di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Ciamis, Jumâat (12/4). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Upal senilai Rp. 140 juta.
Hal tersebut dikatakan Wakapolres Ciamis, Kompol Hasyim, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Shohet SH.,MH, Selasa (16/4). Menurutnya, upal yang bernilai Rp. 140 juta tersebut diantaranya recehan seratus ribu sebanyak 12 gepok dan sisanya upal uang Brazil dan recehan 1000 rupiah sebanyak 50 lembar.
Menurut Hasyim, kronologis kejadian saat penangkapan, pada hari jumat (12/04) sekitar pukul 19.00 WIB, ada informasi bahwa di daerah Kecamatan Mangunjaya ada seseorang yang akan menjual Upal. Adanya informasi tersebut, satuan Serse Polres Ciamis langsung bergerak cepat berangkat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), di daerah Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis, tepatnya di depan SPBU.
Sesampainya di TKP, langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan melakukan transaksi. Yang akhirnya Sat Polres Ciamis langsung berhasil mengamankan tersangka dan menyita 21 lembar upal pecahan Rp. 100 ribu.
Setelah kepolisian mengembangkan lagi kasus tersebut, kata Hasyim, ternyata tersangka mendapatkan upal dari temannya yang lain. Yang akhirnya dari pengembangan tersebut, Pihak kepolisian berhasil menangkap satu tersangka lagi.
â Dalam mengungkap kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan lagi supaya tidak meresahkan masyarakat. Setelahnya dilakukan pengembangan masih ada dua orang DPO lagi yang tengah kita cari,â katanya.
Sementara itu tersangka ES, mengaku uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 30 lembar di dapat dari temannya untuk dipakai kebutuhan keluarga. Dan uang tersebut biasanya dibelanjakan di warung-warung kecil.
Menurut ES, upal pecahan tersebut dia minta dari temannya yang kemudian dipakai kebutuhan sehari-hari, â Saya melakukan hal ini baru pertama kalinya dan itu pun untuk dibelanjakan kebutuhan,â akunya.
Sabung Ayam
Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Ciamis juga telah berhasil mengamankan perjudian sabung ayam, di Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 orang yang berinisial S dan NG.
Menurut Kasat Serse Polres Ciamis, AKP Shohet, pemain sabung ayam ini pemain pinggiran, artinya orang yang tidak memiliki ayam, akan tetapi orang yang bertaruh. Dan pada saat penangkapan tersebut Polres berhasil mengamankan 2 ayam, 16 unit sepeda motor, 4 buah kurung ayam, satu buah ember besar, satu buah jam dinding dan uang sebesar Rp. 100 ribu.
â Dengan melihat kejadian ini, untuk Dua orang tersangka telah dianggap melanggar pasal 303 juga pasal 303 bisa dengan ancaman hukuman paling lama hukuman empat tahun penjara,â pungkasnya. (DSW)