
Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah kios pertokoan yang berjajar di Lingkungan Jelat Kelurahan Pataruman dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, bangunan pertokoan tersebut âmemakanâ bibir (sempadan) jalan atau area trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
âItu artinya, bangunan tersebut sudah menyerobot hak-hak para pejalan kaki. Terlebih bangunan itu dibangun secara permanen. Kalau bisa, dibongkar saja,â ungkap seorang warga Jelat, (enggan disebutkan namanya), yang kesal terhadap pelanggaran tata ruang tersebut.
Dia juga menyangsikan pemilik bangunan mempunyai Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalaupun ada, dia meminta instansi terkait untuk mengevaluasi ijin pendirian bangunan permanen di kawasan trotoar itu.
âSaya berharap, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Badan Perijinan segera mengevaluasi keberadaan bangunan di kawasan Ling. Jelat Kel. Pataruman itu. Dan, saya juga minta, jangan biarkan tindakan pelanggaran tata ruang kota, karena hal itu kemungkinan bisa mempengaruhi kebijakan di daerah yang lain,â imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kaur Ekbang Kel. Pataruman, Asep, beberapa waktu lalu, mengaku, kawasan trotoar di sepanjang Ling. Jelat baru dibangun sampai Gang BM atau Klinik Dokter Rauf.
âTahun 2008, ketika itu saya melakukan pengukuran untuk trotoar. Pengukuran itu baru sampai Gang BM. Sementara sisanya, Gang BM sampai Jembatan Ciroas belum ada agenda lagi. Tapi yang pasti, saya belum tahu, apakah kawasan tersebut juga akan diagendakan untuk dibangun trotoar,â ungkapnya.
Kasat Pol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman SH., M.Si, Kamis (28/3), mengatakan, Satpol PP akan bertindak secara hati-hati, tidak gegabah, untuk menyikapi persoalan pelanggaran pendirian bangunan tersebut.
âAkan kita tempuh cara-cara yang santun untuk menanganinya. Tapi sebelum itu, Pol PP perlu berkordinasi dengan beberapa instansi yang berhubungan dengan persoalan tersebut. Dengan begitu, kita akan tahu bagaimana solusi terbaik yang harus kita keluarkan,â katanya.
Yayan memastikan, arogansi petugas tidak akan menyelesaikan setiap persoalan atau pelanggaran apapun. Untuk itu, Pol PP Kota Banjar, dalam menangani permasalahan pelanggaran Perda, akan bertindak dengan cara persuasif.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, sejumlah instansi (BPPT dan Dinas Tata Ruang), belum berhasil dimintai tanggapan lebih jauh. (deni)