Rencananya tenda & roda pedagang diseragamkan
Banjar, (harapanrakyat.com),- Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapang Bakti, Kota Banjar, akan segera ditata. Rencananya, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, akan memfasilitasi penyeragaman tenda berikut roda bagi para pedagang.
Hal itu dikatakan Kasie. Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Diperindagkop Kota Banjar, Neneng Widyahastuti, S.Sos., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Kamis (28/3).
Untuk kebutuhan tenda akan didanai dari APBD Perubahan sebesar Rp.184.250.000. Sedangkan, untuk kebutuhan roda dagangan, pihaknya telah mengajukan ke APBD Provinsi anggaran tahun 2014.
âKami hanya memfasilitasi saja, sementara pemanfaatannya di pihak kelurahan, jadi kami nanti berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Kemudian, mengenai jumlah pedagang yang sudah terdaftar sebanyak 55 pedagang. Mereka berasal dari lingkungan setempat,â ujarnya.
Neneng mengatakan, dalam penataan dan penyeragaman PKL kawasan Lapang Bakti, pihaknya ingin memfasilitasi sebaik mungkin, artinya jangan asal-asalan. Sebab, jika fasilitas tenda untuk PKL dibuatnya secara cuma-cuma, selain tidak akan bertahan lama, juga hal itu dianggap hanya menghambur-hamburkan uang pemerintah saja.
Dan, bila nanti sudah difasilitasi diharapkan mereka pun memanfaatkan sesuai peruntukkannya. Karena, tujuan pemerintah melakukan penataan PKL kawasan Lapang Bakti tiada lain untuk keberlangsungan usaha para pedagang itu sendiri.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Kelurahan Banjar, Ika Kartikawati, SIP, M.Si., membenarkan bahwa pedagang yang terdaftar mencapai 55 PKL, mereka semua adalah warga lingkungan sekitar. Jumlah sebanyak itu berdasarkan ketentuan dari Dinas Cipta Karya.
âPengelolaannya oleh lingkungan RW setempat. Kami sudah menghimbau kepada pengelola supaya tidak menerima pedagang dari luar, diharapkan yang diakomodir itu dari Kelurahan Banjar, minimal diutamakan lingkungan setempat dulu,â jelasnya, kepada HR, Senin (1/4).
Ika juga menegaskan, bahwa tidak ada pungutan dalam pendaftaran PKL Lapang Bakti. Calon pedagang pun melakukan pendaftaran secara langsung kepada pihak pengelola, yakni RW setempat.
Kemudian, kalau misalnya nanti setelah difasilitasi ternyata ada PKL yang tidak lagi mengisi lapak dagangannya selama waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan, maka harus lapor kepada pengelola. Hal itu untuk menghindari tejadinya jual beli lapak.
Namun, mengenai berapa lama batas waktu dikosongkannya, itu tergantung kesepakatan antara pedagang dan pengelola nanti. Ika menambahkan, lapak yang kosong bisa diisi oleh warga yang memang benar-benar ingin usaha berdagang di kawasan tersebut. (Eva)