Mahasiswa Akan Mengadu ke Solihin GP
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, menyebut tiga mahasiswi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis ikut hadir di warung kopi Kamiyaku Tasikmalaya, saat memberikan klarifikasi terkait isu skandal karaoke yang melilitnya, di hadapan sejumlah santri yang menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Ciamis, beberapa waktu lalu, membuat âbola panasâ skandal karaoke kini jadi menggelinding ke Unigal.
Dengan adanya pernyataan Bupati Engkon tersebut, menimbulkan reaksi dari internal Unigal, termasuk dari sejumlah mahasiswa Unigal yang menggelar aksi unjuk rasa menyikapi pernyataan Bupati tersebut. Polemik di interal Unigal pun tak terelakan, bahkan pernyataan Rektor Unigal terkait permasalahan ini dipersoalkan. Kini, isu skandal karaoke berhembus kencang ke Unigal.
Ketua Forum Mubaligh (Formuci) Ciamis, Ustad Dede Surahman, mengatakan, pihaknya meragukan pernyataan Rektor Unigal, Prof. Dr. Suherly, K, MPd, yang sudah membentuk tim investigasi terkait dugaan keterlibatan tiga oknum mahasiswi, 1 orang dosen dan 1 pengurus Yayasan Unigal dalam skandal karaoke ini.
Dede mengatakan Rektor Unigal terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan permasalahan tersebut. Malah menurutnya, pihak Formuci meragukan validitas hasil invetigasi Rektor yang dituangkan dalam pernyataan sikap Rektor Unigal yang direalese pada 5 April 2013 lalu.
âKok investigasinya begitu cepat, kami meragukan proses dan hasilnya. Jangan âjangan Rektor tidak membentuk tim investigasi. Kalaupun membentuk, kok secepat itu bisa menyimpulkan,â ungkap Dede, kepada HR, Selasa ( 09/04).
Dede menambahkan bahwa pihaknya pun mempertanyakan pernyataan Rektor pada saat menyikapi demo Aliansi Mahasiswa Untuk Moral pada hari Selasa (2/4) lalu, kampus Unigal yang dilansir beberapa media, termasuk koran HR.
âRektor di sejumlah media mengatakan bahwa ke tiga mahasiswinya mempunyai integritas dan kepribadian, makanya urung melakukan pertemuan. Nah, pernyataan ini jelas patut diragukan,â tegasnya.
Menurut Dede, dari hasil investigasi Formuci, justru meragukan integritas dan perilaku ke tiga Mahasiswi yang diduga terlibat skandal karaoke tersebut. â Yang jelas, pernyataan Rektor tersebut justru sangat bertolak belakang dengan hasil investigasi kami,â tegasnya.
Dihubungi terpisah, Rektor Universitas Galuh Ciamis, Prof. Dr. Suherly, K, M.Pd, mengatakan, pihaknya justru sudah melakukan investigasi yang mendalam terkait disebut-sebutnya 3 mahasiswi Unigal terlibat skandal karaoke.
âBayangkan sejak Pernyataan Bupati Ciamis di Pendopo pada hari Kamis tanggal 28 Maret, sore harinya kami langsung membentuk tim investigasi dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Semua sudah dipanggil, masa dibilang cepat tidak serius,â katanya.
Suherly mengatakan, Formuci seharusnya bisa membedakan kapasitas ketiga Mahasiswa tersebut ketika menghadiri pertemuan di Kafe Kamiyoku pada tanggal 7 Februari 2013 silam. â Mereka kan datang ke kafe bukan sebagai Mahasiswa Unigal, tapi sebagai Kader AMPG, ini yang harus dicermati oleh Formuci,â tegasnya.
Sementara itu, dalam pernyataan resminya, yang disebarkan ke sejumlah wartawan, Rektor Universitas Galuh (Unigal), Prof. Suherli Kusmana, M.Pd, mengancam akan melakukan upaya hukum terhadap individu atau kelompok, yang kedapatan menuduh dan mendeskreditkan Unigal.
Hal itu disampaikan Suherli, saat memberikan pernyataan, terkait dugaan keterlibatan tiga orang mahasiswi Unigal dalam kasus skandal karaoke Bupati dan sejumlah pejabat, beberapa waktu lalu.
âJika ada pihak, baik perseorangan maupun kelompok, yang menuduh atau mendeskreditkan, bahwa di Unigal terjadi Traficking, maka akan kami tuntut secara hukum sebagai delik pencemaran nama baik terhadap Unigal,â ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Suherli juga menyatakan, ketiga orang mahasiswi yang hadir pada malam itu, (di Kamiyoku), adalah benar mahasiswi Unigal. Namun, sesuai pernyataan Bupati, kapasitas mereka saat itu adalah sebagai anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dengan demikian, kata Suherli, artinya kapasitas ketiga mahasiswi tersebut ketika saat hadir adalah sebagai anggota AMPG, bukan sebagai mahasiswi Unigal. Sedangkan Dosen yang bernama Aziz Bashari, saat itu kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar.
âKami sudah memberikan teguran pertama kepada saudara Azis Bashari. Karena yang bersangkutan sebagai Dosen dan Pejabat Bidang Kemahasiswaan Fak. Ekonomi, telah lalai dalam memisahkan atau meminimalisasi atas tugas utamanya di Unigal dengan kapasitasnya sebagai pengurus partai politik,â ujarnya.
Suherli juga menegaskan, tidak ada yang disebut traficking ataupun sebutan jenis lainnya, di Unigal. Sebab, tugas utama Unigal adalah melakukan pengembangan SDM melalui pendidikan, penelitian, dan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat.
âKetiga mahasiswi itu sudah kita tegur, dan diminta untuk berhati-hati dalam melaksanakan aktifitas partai politik, supaya bisa membedakan kapasitas sebagai mahasiswa dengan anggota partai,â pungkasnya.
Mahasiswa Akan Mengadu ke Solihin GP
Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Moral melakukan audiensi dengan Rektor Unigal, Prof.Dr.Suherly, K, M.Pd, Senin (8/4). Mereka mengkritisi pernyataan resmi Rektor Unigal tanggal 5 April 2013.
Menurut Korlap Aksi, Taufan Ikhsan Yanuar sebagai, digelarnya audiensi tersebut karena banyak hal yang harus dikritisi dan disikapi dari empat point pernyataan resmi Rektor Unigal yang dirilis di sejumlah pemberitaan media massa.
Taufan juga mengatakan, peringatan kepada ketiga mahasiswa Unigal adalah salah. Karena menurutnya, ketiga mahasiswi tersebut merupakan korban, bukan pelaku. Mereka juga mempertanyatakan terkait pernyataan Rektor bahwa di Unigal tidak ada traficiking.
â Jika dikemudian hari terbukti ada indikasi Traficking, Rektor harus siap menerima konsekuensinya,â tegasnya.
Taufan mengungkapkan, pihaknya pun meminta Rektor mencabut pernyataan point ke empat soal penggunaan istilah mahasiswi, karena dikhawatirkan menjadi opini publik yang negative. â Kami khawatir dengan ketiga mahasiswi tersebut jadi buruan opini publik, ini harus dikritisi,â imbuhnya.
Mereka juga menyayangkan sikap Rektor Unigal yang terkesan lambat dalam menyikapi pernyataan Bupati Ciamis, Engkon Komara pada tanggal 28/03 2013.â Kenapa tidfak ada bantahan resmi dari pihak Unigal terhadap statement Bupati soal keterlibatan 3 Mahasiswi Unigal,â tandasnya.
Taufan juga menegaskan, seharusnya Rektor memberikan sanksi tegas kepada Azis Bashari dan R. Dida Yudanegara yang disebut-sebut Bupati ikut dalam dugaan skandal Karaoke.
â Bukan hanya saudara Azis saja, tapi Saudara Dida pun harus di panggil , dan diberikan sanksi tegas. Dan Saudara Azis pun harus meminta maaf kepada publik dan direalease oleh seluruh media massa,âtegasnya dengan lantang.
Dalam audiensi tersebut, Rektor Unigal, Prof. Dr. Suherly, K, M.P.d mengatakan, pihaknya sebagai Rektor dalam menyikapi pernyataan Bupati tersebut telah membentuk Tim Investigasi. â Justru kami sangat cepat bersikap, sore hari setelah pernyataan Bupati tersebut pada Kamis, 28 Maret 2013, kami langsung membentuk tim,â ujarnya.
Suherly juga mengatakan bahwa pernyataan resmi yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan pada hasil investigasi dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal Karaoke tersebut.
â Tidak ada soal dugaan trafficking, kami sudah lakukan klarifikasi kepada sauadara Azis Basyari dan juga keterlibatan ketiga Mahasiswa tersebut bukan sebagai mahasiswa, tapi sebagai kader AMPG.â Ujarnya.
Suherly juga mengungkapkan, apabila ketiga Mahasiswa tersebut berangkat ke Kamiyoku sebagai Mahasiswa Unigal, kenapa waktu itu saudara Azis tidak berkoordinasi dengan PR III. â Artinya saudara Azis mempunyai kapasitas sebagai Wakil ketua Partai, bukan PD III Fakultas Ekonomi, dan ketiga mahasiswi tersebut mempunyai kapasitas sebagai kader AMPG,â paparnya.
Dalam Audiensi tersebut, Suherly juga mengatakan, peringatan kepada ketiga Mahasiswi tersebut penekananya bukan kepada sanksi, melainkan lebih kepada peringatan untuk berhati-hati saja dalam melakukan aktivitas di luar kampus.
â Kalau sanksi kepada Saudara Azis kami pikir sudah cukup dengan sanksi tertulis, karena tahapan sanksi tersebut ada lisan ada tulisan , dimana sanksi tertulis ada tiga tahap, dan untuk saudara Azis , mendapatkan sanksi tertulis tahap I, dimana kami nilai ini sudah cukup berat,â Uuarnya.
Masih menurut Suherly, sebagai Rektor pihaknya pun hanya bisa melakukan pemanggilan ke pada Dekan , Dosen dan pegawai administrasi dibawah kewenangannya. â Kami tidak mau dong melanggar wewenang.â ucapnya.
Ditemui usai melakukan Audiensi, Korlap Aliansi Mahasiswa Untuk Moral, Taufan Ikshan Yanuar mengatakan, pihaknya akan menemui Ketua Pembina Yayasan Unigal, Let. Jend (purn) Solihin Gautama Purwanagara . â Kami akan melakukan pengaduan masalah ini ke Ketua Pembina Yayasan Unigal, â pungkasnya yang diamini puluhan Mahasiswa lainnya. (DK/DSW)