Ciamis, (harapanrakyat.com),-Polres Ciamis kini tengah menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) Ciamis terkait kebohongan publik dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, saat memberikan pengakuan dan pernyataan seputar skandal karaoke, baik di depan publik maupun pernyataan yang direalese sejumlah media. Skandal karaoke ini pun kini jadi menggelinding ke ranah pidana.
Kasat Reskrim Ciamis, AKP Shohet, SH,MH, ketika ditemui HR, di ruang kerjanya, Selasa, (16/04), mengatakan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk empat tim guna penanganan pengaduan tersebut. Dari empat tim itu, diberi pembagian tugas untuk mengkaji laporan tersebut. Dan nantinya, dari laporan masing-masing tim, akan memberikan kesimpulan.
Shohet juga menuturkan, pasal yang dilaporkan yaitu, pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHPidana, dimana pasal 14 itu mencabut isi pasal 171 KUHP, yang isinya pemberitahuan bohong, yang memberikan keonaran di kalangan rakyat.
â Jadi yang akan kita selidiki sekarang ini, apakah benar ada pemberitaan bohong, dan apakah benar ada akibat yang terjadi keonaran di kalangan rakyat?,â katanya.
Rencananya, lanjut Shohet, pihaknya akan melakukan gelar internal dari tim yang sudah dibentuk. Sementara masing-masing tim akan memberikan laporan, dan laporan dari masing-masing tim akan disimpulkan apakah dari hasil penyelidikan bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan atau tidak. Dan juga apakah ditemukan bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Ke 4 tim tersebut, kata Shohet, masing-masing dengan tugas kerja sendiri. Seperti Tim 1, untuk mengetahui informasi sebenarnya kejadian di warung kopi “Kamiyaku” Tasikmalaya. Tim 2, mendatangi RS Jasa Kartini untuk mendapakan keterangan dan informasi; tim 3 memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian sebenarnya dan tim-4 mendalami informasi tentang keterlibatan sejumlah mahasiswi sebuah perguruan tinggi pada kegiatan “karaoke” yang kini menjadi sorotan masyarakat tersebut.
âKalau seandainya dari laporan masing-masing tim yang sudah dibentuk kasus tersebut masuk ke tingkat penyidikan, maka kita akan melakukan upaya paksa, baik pemanggilan, pemeriksaan atau yang lainnya,â ujarnya.
Sedangkan untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana atau tidak, terang Shohet, ada sebuah tahapan yang harus dilalui, sebagaimana nanti laporan dari tim yang sudah dibentuk. â Intinya, kita sekarang masih mengkaji terkait pengaduan tersebut,â imbuhnya.
Sebelumnya, Formuci melaporkan Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, ke Polres Ciamis. Menurut Ustad Dede Surahman, seperti diberitakan HR edisi sebelumnya, soal adanya unsur fitnah atau pencemaran nama baik dan kebohongan publik, jelas sekali indikasinya, dan dimuat diberbagai pemberitaan media massa.
âDalam berita dan ungkapan Bupati, seolah-olah kami melakukan apa yang dilontarkan oleh Bupati, soal sms yang masuk ke Bupati, yang mengindikasikan ada tawar menawar uang untuk penyelesaian kasus pelanggaran etika dan moral (skandal karaoke) ini,â ungkapnya.
Sementara itu, Forum Mubaligh Ciamis (Formuci), Senin (15/4), mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sudah sejauh mana kinerja BK dalam menanganani kasus skandal karaoke yang melibatkan 3 anggota DPRD Ciamis
Ketua Formuci, Ustad Dede Surahman, ketika ditemui HR, Senin (15/4), mengatakan, kedatangan Formuci kepada Badan Kehormatan Ciamis, selain bersilaturahmi dan juga menanyakan penanganan kasus karaoke.âKami hanya ingin mengetahui sudah sejauh mana BK DPRD Ciamis dalam menangani kasus pelanggaran etika dan moral yang dianggapnya hingga sekarang masih belum jelas penanganannya,âungkapnya.
Dede melanjutkan, dirinya sebagai masyarakat tentunya mengharapkan adanya kejelasan terkait penanganan kasus tersebut, karena tentunya semua masyarakat Ciamis sudah tidak sabar menunggu penyelesaian kasus yang menyeret Bupati dan anggota DPRD tersebut.
âDari awal kami mengharapkan tindakan yang serius dalam penanganan kasus ini, sehingga kami terus melakukan desakan terhadap BK DPRD Ciamis, dengan aksi demo yang sudah dilakukan, hal itu untuk mendorong supaya pemerintahan Kab Ciamis bersih dari perilaku tidak terpuji,âpungkasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK), DPRD Ciamis, Drs.Wagino, ketika dikonfirmasi HR, Senin (15/4), membenarkan kedatangan Formuci yang mendatangi BK untuk menanyakan kelanjutan penanganan terkait skandal karaoke.
âKedatangan anggota Formuci diterima langsung dan difasilitasi langsung oleh ketua DPRD Ciamis di ruang kerjanya, dan kami BK sangat mengharapkan hal tersebut karena dengan adanya pengawasan serta kontrol dari Formuci, akan menjadi modal untuk kami bisa menuntaskan kasus ini,âjelasnya.
Menurut Wagino, kinerja yang sudah dilakukan BK tentunya sudah sesuai dengan kolidor yang berlaku. Namun, untuk hasilnya pihaknya belum bisa menyampaikan, karena masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan. âKami targetkan bulan ini sudah selesai. Untuk hasil pemeriksaan kasus ini tentunya nanti disampaikan dalam paripurna. Karena segala hasil keputusan BK harus disampaikan dalam Paripurna DPRD,âkatanya.
Ditanya mengenai sanksi apabila terbukti, Wagino mengatakan, hasil dari pemeriksaan BK dan sudah di- Paripurna-kan, nantinya akan dikonsultasikan ke BK DPR RI, Kemendagri dan Ahli Hukum. â Dan apabila terbukti, tentunya kita akan meminta arahan dari konsultasi tersebut. Karena kita sangat berhati-hati pada setiap menangani kasus pelanggaran Anggota DPRD,â pungkasnya. (DSW/es)