Ciamis, (harapanrakyat.com),- Terkait banyaknya kecelakaan yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan, Akademisi Hukum di Kab. Ciamis mengisyaratkan, bahwa korban kecelakaan bisa mengajukan gugatan baik perdata atau pidana kepada penyedia atau penyelenggara jalan.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh (Unigal), Dudung Mulyadi SH.,MH, ketika ditemui HR, Selasa (30/4), di ruang kerjanya. Dia mengatakan, menurut pasal 24 UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara seharusnya memberikan peringatan dini, dengan memasang rambu-rambu di sekitar jalan rusak.
âUpaya itu untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya kecelakaan,â ungkap Dudung.
Dudung menuturkan, melalui pasal 2 dalam UU tersebut, penyelenggara dalam hal ini pemerintah patut untuk segera memperbaiki jalan rusak yang kerap mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepada HR, Dudung mengaku sangat prihatin, mendengar, seringnya terjadi kecelakaan di jalur nasional, bahkan hingga memakan korban, yang semuanya disebabkan akibat kondisi jalan rusak.
âPadahal, menurut aturan itu, korban bisa melakukan gugatan baik pidana ataupun perdata kepada penyelenggara jalan, dalam hal ini pihak Pekerjaan Umum, berkaitan dengan status Jalan Nasional,â tuturnya.
Saat dimintai tanggapan soal dugaan rusaknya jalan akibat tonase muatan yang melebihi kapasitas, Dudung menegaskan, bahwa pihak pengawasan jalan harus lebih tegas dengan menertibkan kendaraa-kendaraan tersebut.
âLebih baik pengawasannya tidak hanya di jembatan timbang, akan tetapi pada saat pemuatan barang tersebut di lokasi hulu. Kalau ada indikasi kelebihan muatan, bisa diperbaiki di tingkat hulu. Meskipun di jembatan timbang perlu pengawasan lanjutan juga,â paparnya.
Senada dengan itu, Direktur LSM Citra Galuh Mandiri, Ir. Heri Hernawan, mengatakan, ketegasan aparat dalam menindak dan menertibkan kendaraan bermuatan berat, hingga di luar kapasitas, sangatlah diperlukan.
âApalagi untuk konteks truk bermuatan yang melebihi tonase. Belajar dari kasus di Selatan, ketegasan Pemerintah beserta jajaran aparaturnya dalam menegakan hukum sangat diperlukan. Bila tidak, khawatir masyarakat akan bertindak di luar hukum. Masyarakat harus mengadu kepada siapa lagi kalau aparat tidak bisa menertibkan jalan,â pungkasnya. (DK)