H. Supratman, B.Sc
Pangandaran,(harapanrakyat.com),-
Tokoh Masyarakat Pangandaran H. Supratman, B.Sc, berharap dalam penempatan pejabat birokrasi di Pemkab Pangandaran harus disesuaikan dengan kompetensi dan keahlian masing-masing pejabat. Hal itu dimaksudkan agar pejabat yang terpilih nanti bisa langsung memahami dan menguasai pekerjaannya.
Namun demikian, Supratman pun meminta setelah nanti pembentukan OPD dan penempatan pejabat sudah dilakukan, Penjabat (Pj) Bupati ke depannya jangan terlalu terburu-buru dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Pangandaran.
” Maksudnya, ketika OPD terbentuk dan pengisian pejabat sudah dilakukan, berilah waktu yang cukup kepada pejabat yang terpilih untuk melakukan inovasi dalam menyelesaikan tugasnya,” ungkap Supratman, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Pangandaran Jurnalis Forum (PJF), di Ballrom Hotel Pantai Indah Pangandaran, Rabu, (29/5).
Jangan sampai, sambung Supratman, baru beberapa bulan ditempatkan, sudah dipindahkan dan diganti oleh pejabat lain. Karena dalam beberapa bulan menjabat, si pejabat masih meraba-raba program yang dikerjakannya.
“Artinya, kalau dalam hitungan bulan, belum bisa dilakukan penilaian terhadap kinerjanya,” tandasnya.
Namun begitu, harapan Supratman tersebut tampaknya tidak bak gayung bersambut. Pasalnya, Pj Bupati Pangandaran, Dr. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, memiliki konsep lain dalam melakukan penilaian kinerja bawahannya nanti.
Menurut Endjang, dalam peraturan pemerintahan jika menginginkan hal yang ideal harus melakukan evaluasi dalam 6 bulan sekali terhadap kinerja aparatur pemerintahan.
” Untuk terciptanya pemerintahan yang baik, bilamana ada Kepala OPD tidak sesuai dengan yang diharapkan, misalnya, maka harus dilakukan rotasi atau perpindahan posisi jabatan,” ujarnya, kepada HR Online, di rumah dinasnya, Kamis (30/5).
Endjang pun menegaskan, pihaknya akan menggunakan aturan tersebut dengan memberlakukan evaluasi kinerja setiap 6 bulan sekali. Apabila hasil evaluasi menunjukan ada kinerja pejabat yang tidak sesuai dengan harapan, maka konsekuensinya akan dilakukan rotasi.
” Kita lakukan itu agar terciptanya pemerintahan yang berkualitas di Pemkab Pangandaran. Tentunya hal itu pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni aturan yang menyangkut penilaian kinerja aparatur,” pungkasnya. (Syam/R2)