Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita CiamisKPUD: Warga Pangandaran Ikut di Pilkada Ciamis, Jelas Aturannya!

KPUD: Warga Pangandaran Ikut di Pilkada Ciamis, Jelas Aturannya!

Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si

Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Pro-kontro soal keikutsertaan warga DOB Kabupaten Pangandaran, apakah akan ikut memilih atau tidak pada pelaksanaan Pilkada Bupati Ciamis September mendatang, akhirnya terjawab sudah.

Melalui Surat Edaran (SE) KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat dan SE Mendagri sudah menyiratkan bahwa kabupaten pemekaran masih diikutsertakan dalam Pilkada kabupaten induk yang pelaksanaanya digelar pada tahun 2013.

Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, menjelaskan, SE KPU Pusat tentang diikutsertakannya kabupaten pemekaran dalam Pilkada kabupaten induk, terbit pada tanggal 18 Maret 2013. Setelah keluar SE KPU tersebut, kemudian disusul oleh SE Mendagri yang terbit pada tanggal 6 Mei 2013.

” Awalnya kita masih ragu, ketika perpatokan pada SE KPU Pusat semata. Tetapi, pada tanggal 6 Mei lalu, terbit SE Mendagri soal juklak dan juknis pelaksanaan Pilkada. Dalam SE Mendagri itu, ternyata tidak mengatur mengenai diikutsertakannya kabupaten pemekaran pada Pilkada kabupaten induk,” ujarnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Senin (20/5).

Meski SE Mendagri tidak mengatur mengenai hal itu, lanjut Kikim, namun dalam SE KPU Pusat telah tercantum tembusan kepada Mendagri dan Bawaslu. ” Logikanya begini, SE KPU Pusat itu terbit tanggal 18 Maret 2013. Artinya, apabila Mendagri keberatan dengan aturan KPU yang menyatakan mengikutsertakan kabupaten pemekaran dalam Pilkada kabupaten induk, mungkin dari dulu sudah melakukan bantahan atau protes,” tandasnya.

Tetapi, sambung Kikim, dalam rentan waktu selama 2 bulan SE KPU Pusat diterbitkan, tidak ada bantahan dan protes dari Mendagri. Malah, pada SE Mendagri yang terbit pada tanggal 6 Mei 2013, tidak sedikit pun disinggung soal kabupaten pemekaran apakah diikutsertakan pada Pilkada kabupaten induk.

” Kita memandang bahwa Mendagri telah setuju terhadap SE KPU Pusat. Selain itu, tidak ada satu pun peraturan yang kontraproduktif dengan SE KPU tersebut. Itu artinya, SE KPU itu sudah bisa dijadikan sebagai pegangan untuk mengikutsertakan warga Pangandaran pada Pilkada Ciamis. Karena sudah jelas dan tegas aturannya,” ujarnya.

Sementara mengenai pro-kontra di tataran elit politik mengenai hal itu, Kikim menyatakan tidak mau ambil pusing. ” Kita berpegang pada aturan dalam setiap melangkah. Selama belum ada aturan yang membatalkan SE KPU itu, kita lurus saja dengan tetap mencantumkan dan memproses warga Pangandaran sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pilkada Ciamis,” tegasnya.

Sementara itu, dalam SE KPU Pusat tertanggal 18 Maret 2013, menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada di kabupaten induk apabila akhir masa jabatanya berakhir pada tahun 2013 dan tahun 2014 yang harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Oktober 2013, maka pelaksanaan Pemilu Bupati/Wakil Bupati tetap mengikutsertakan kabupaten pemekaran.

Sebelumnya, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H.  Supratman, B.Sc, tetap bersikukuh bahwa keikutsertaan warga DOB Kabupaten Pangandaran ikut memilih dalam Pilkada Bupati Ciamis pada September mendatang, tidak sah secara hukum.

Malah, Supratman meminta agar permasalahan pro kontra mengenai keikutsertaan warga Pangandaran ikut memilih atau tidak dalam Pilkada Ciamis, agar dikonsultasikan ke sejumlah pakar hukum ketatanegaraan.

” Jadi, ketika muncul pro kontra seperti ini, tidak lantas bagaimana menurut keputusan KPU saja. Tapi, perlu juga didengar pendapat dari pakar hukum ketatanegaraan, agar keputusan ini benar-bener bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (15/5).

Menurut Supratman, apabila ditinjau dari aspek hukum, seharusnya warga Pangandaran sudah tidak harus ikut serta atau memilih dalam Pilkada Bupati Ciamis. Karena, ketika DOB Kabupaten Pangandaran diresmikan, maka secara administrasi hukum ketatanegaraan sudah putus dengan kabupaten induk.

” Artinya, jika warga Pangandaran dipaksakan harus memilih Bupati Ciamis, ya cacat secara hukum. Dan hal ini nantinya ada peluang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh calon bupati yang kalah. Karena Pilkada Ciamis cacat secara hukum,” terangnya.

Selain itu, lanjut Supratman, menurut informasi yang diperolehnya, bahwa di internal Kemendagri pun saat ini terjadi dua pendapat mengenai hal ini, dimana satu pihak berpendapat bahwa apabila kabupaten induknya akan menggelar Pilkada, maka daerah DOB-nya tidak perlu ikut serta dan memilih. Sementara pihak lainnya, masih diinternal Kemendagri, malah berpendapat sebaliknya.

” Di Kemendagri saja terjadi dua pendapat, kenapa lantas KPU sekonyong-konyong tetap memaksakan warga di daerah DOB harus ikut Pilkada di kabupaten induknya? Tentunya hal ini harus dipandang serius oleh semua pihak, dan segera mencari kejelasan agar ada ketetapan hukum yang kuat,” tandasnya.

Jika dilihat dari segi anggaran pun, lanjut Supratman, akan terjadi efisiensi anggaran apabila warga Pangandaran tidak ikut memilih Pilkada Ciamis. ” Pandangan dari segi anggaran ini harus dikaitkan dengan sisi manfaat. Nah, apa manfaatnya warga Pangandaran ikut memilih Bupati di daerah induknya? Sementara saat ini Pangandaran sudah memiliki Bupati sendiri. Hal itu pun harus dicermati oleh semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Kecamatan Parigi, Dedi Kurniadi, S.Hut, mengatakan, permasalahan ini seharusnya jangan diperuncing, karena akan menyesatkan opini di masyarakat Pangandaran.

“Permasalahan ini seharusnya disikapi secara bijak dan cermat. Saya berharap kepada elit politik mempunyai tanggung jawab moral agar tidak memperkeruh hal ini. Bila dalam aturan menyatakan ikut memilih, ya semua pihak harus menghormati keputusan itu, ” katanya, kepada HR, Senin (20/5).

Dedi juga menegaskan, apabila dalam aturan mengharuskan warga Pangandaran ikut memilih di Pilkada Ciamis, tidak perlu ada lagi pihak yang memaksakan khendak dengan mengkampanyekan golput, dengan alasan warga Pangandaran sudah punya Pj Bupati dan sudah terpisah segala-galanya dari kabupaten induk.

“Jadi secara logika saja kita berpikir, pada Pemilu 2014 saja warga DOB masih ikut memilih Anggota DPRD Ciamis. Apalagi Pilkada yang digelar bulan September 2013? Berpikirnya sebenarnya sangat sederhana dan tidak perlu berpolemik,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Aktifis Front Aksi Mahasiswa Indonesia, Kabupaten Ciamis, Fuzie Muhamad Riyadhi mengatakan, untuk konteks Pilkada Ciamis kali ini banyak problematika yang bersifat politis yang berimbas kepada tatanan sosial kemasyarakatan.

“Seandainya memang terjadi teka teki mengenai hal itu, mestinya elit politik jangan beropini yang tidak berlandaskan kepada aturan hukum. Kalau memang merasa ditokoh-kan, berbicaralah dengan berlandaskan aturan hukum, sehingga masyarakat yang berada di DOB tidak merasa diombang-ambing oleh opini yang simpang siur,” pungkasnya. (Syam/Bgj)

Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...
Marselino Ferdinan dan Maarten Paes

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes Dicoret dari Daftar Pemain Timnas pada Laga Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi mencoret dua pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan dan Maarten Paes pada laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas...