Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pada awal berdiri Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjar, bersama Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah membahas penataan kawasan Bojong Koncod (BK) atau lebih dikenal wilayah Kalimati, Desa/Kec. Langensari.
Agenda yang menjadi bahasan pada saat itu yakni tentang konsolidasi tanah untuk kawasan Bojong Koncod. Hanya saja masih terdapat kendala sehingga agenda tersebut tidak terwujud karena terbentur dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah kota, dimana anggarannya masih belum memadai.
Di samping itu, Bappeda juga menilai beberapa pihak belum seluruhnya memahami tentang rencana penataan yang akan digulirkan. Akibatnya, waktu itu kawasan Bojong Koncod terkesan kurang perhatian.
Bappeda sendiri sudah memperkirakan bahwa kawasan Bojong Koncod akan menjadi lebih maju ketika mendapat penataan. Mulai dari peningkatan status dan harga tanah, lancarnya aksebilitas/mobilitas warga, juga peningkatan taraf hidup warga yang ada di sekitarnya.
Terlebih infrastruktur jalan penghubung antara Kota Banjar, Jabar, dan Wanareja, Jateng, yang berada di sekitar kawasan Kalimati sudah baik. Sebab, infrastruktur jalan dapat mendukung ke arah peningkatan status kawasan tersebut.
Namun sayang, agenda konsolidasi tanah yang pernah dicanangkan belum juga terealisasi, sehingga pengelolaannya belum maksimal. Luas area yang mencapai puluhan hektar kurang bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Wilayah Bojong Koncod hanya digarap oleh warga seadanya. Sebagian ditanami singkong, kacang-kacangan, tanaman palawija, dan sebagian lagi dibiarkan tanpa garapan. Padahal visi Kota Banjar untuk menjadi kota agropolitan harus segera diwujudkan.
Sebelum pembebasan tanah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar beberapa tahun silam, hektaran tanah yang ada di wilayah Kalimati merupakan wilayah Pemprov Jateng.
Pasca pembebasan tanah dari Jateng, warga sekitar mulai memanfaatkan lahan bekas sodetan Sungai Citanduy itu menjadi lahan pertanian. Bahkan, sebagian warga memanfaatkan tanah di bekas tanggul untuk membuat kerajinan batu-bata dan genting.
Tetapi seiring berjalannya waktu, BPN menganjurkan agar Pemkot Banjar melakukan musyawarah dengan warga penggarap tanah Kalimati guna memperjelas mana tanah warga, dan mana milik negara/pemkot.
Dari pertemuan itu, warga dan Pemkot Banjar dapat mengetahui secara pasti status tanah Bojong Koncod. Menurut BPN, areal tersebut memiliki tanah sangat luas dan belum terdaftar di BPN. Kalaupun Pemkot punya rencana pengembangan kawasan pertanian/industri, maka Bojongkoncod bisa menjadi alternatif.
Untuk itu, pemerintah dan warga dihimbau harus segera mengurusi administrasi kelengkapan status/bukti kepemilikan tanah. Pada waktu itu pihak BPN mengusulkan penataan tanah dan lingkungan di kawasan Bojong Koncod melalui konsolidasi tanah, baik berupa bentuk, letak dan aksesibilitas.
Dalam hal itu BPN membantu mulai dari perencanaan, pengukuran tanah, rencana desain perubahan agar menjadi lebih tertata, serta penentuan batas-batas yang disepakati untuk ditempatkan patok batas baru.
Pemilik tanah tidak perlu mengeluarkan uang untuk kegiatan konsolidasi tanah. Biaya yang ada dapat dicover dalam bentuk sumbangan tanah. Pemilik tanah dapat menyumbangkan sebagian tanahnya untuk infrastruktur seperti jalan, bernilai setara dengan biaya konsolidasi.
Dengan demikian, warga atau calon peserta konsolidasi tidak perlu cemas. Meskipun tanah yang mereka miliki akan lebih sempit, namun nilainya akan meningkat. Peningkatan nilai tanah akan lebih besar daripada kerugian, walaupun luas tanah menyempit karena digunakan untuk sumbangan pembangunan.
Pada prinsipnya penataan kawasan Bojong Koncod dilakukan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat. Beberapa manfaat dari konsolidasi tanah diantaranya, menyiapkan kawasan permukiman yang teratur dan tertata, menyediakan infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, taman dan fasos-fasum lainnya.
Sedangkan keuntungan lainnya yakni membantu terbangunnya lingkungan hidup yang lebih baik, mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, meningkatkan efisiensi pemanfaatn dan penggunaan tanah.
Selain itu, juga adanya peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan nilai jual tanah, mempercepat pembangunan perkotaan dan meningkatkan produktifitas tanah.
Dan kini, keuntungan dari penataan kawasan Bojong Koncod akan segera terasa dampaknya oleh masyarakat Langensari, khususnya, dan masyarakat Kota Banjar pada umumnya, dimana di lahan seluas 14 hektare tersebut akan segera berdiri sebuah Sport Center/Gelanggang olah raga (Gelora) Bojong Koncod.
Selain bangunan stadion, di sana juga akan dibangun GOR multifungsi, tenis indoor, extreme sport, outbond, bola volley outdor, lapang multifungsi, area parkir, dan mesjid.
Pembangunan sarana olah raga itu didanai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota dengan total nilainya mencapai Rp.100 miliar. Peletakan batu pertama telah dilakukan Walikota Banjar DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., pada hari Jumâat (10/5). Walikota berharap pembangunannya bisa rampung tahun ini, atau sebelum masa jabatannya berakhir. (Eva)