Pemkab Ciamis pun Dituding Intervensi Dalam Penempatan Pejabat
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Tokoh Masyarakat Kabupaten Pangandaran, H. Abdul Gofar mempertanyakan terkait diperbantukannya 8 PNS Pemkab Ciamis yang diberi tugas sebagai Sekpri dan Ajudan Penjabat Bupati Pangandaran. Menurutnya, pengisian posisi Sekpri dan Ajudan tersebut terkesan asal-asalan, tanpa mempertimbangkan faktor SDM dan golongan pangkat.
Menurut Opang—sapaan Abdul Gofar–, dalam memberikan bantuan staf untuk Pj Bupati seharusnya kabupaten induk memberikan staf yang professional dan mempunyai pengalaman kerja yang cukup.
âStaf pembantu yang dikirimkan ke DOB Kabupaten Pangandaran untuk membantu Pj Bupati seharusnya diseleksi terlebih dahulu. Minimal untuk Sekpri golongannya harus III a. Sedangkan untuk ajudan setidaknya harus S1 IPDN. Yang terjadi sekarang kan ujug-ujug ada,â ujarnya.
Menurut Opang, Sekpri dan Ajudan yang ada saat ini, dinilainya tidak jelas asal muasalnya. âOkelah kalau memang sudah ada Surat Keputusan Bersama, tetapi kan SDM dari staf pembantu juga harus dipertimbangkan dong,â tambah Opang.
Selain itu, Opang juga menyoroti koordinasi antara Pemkab Ciamis dengan Pj Bupati Pangandaran terkait pembahasan penempatan pejabat di Kabupaten Pangandaran. Dia mengatakan, dalam koordinasi dengan kabupaten induk sifatnya hanya koordinasi saja. âTidak lebih dari itu, yang saya khawatirkan bahwa kabupaten induk telah melakukan intervensi dalam penempatan pejabat di Kab. Pangandaran,â kata Opang.
Hal senada dikatakan Ketua Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP), Ade Syamsudin Aziz. Dia mengatakan, dalam UU 21 tahun 2012 disebutkan bahwa penempatan jabatan struktural di kabupaten pemekaran merupakan kewenangan Pj Bupati dan Gubernur, bukan kewenangan kabupaten induk. â Saya melihat selama ini yang berperan dalam pengangkatan pejabat adalah Baperjakat dari Pemkab Ciamis,â tandasnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Tim Fasilitasi dan Koordinasi Persiapan Pemerintahan DOB Kabupaten Pangandaran yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Saefulloh, SH, MH, mengatakan, penempatan 8 PNS Pemkab Ciamis yang diperbantukan sebagai Sekpri dan Ajudan Penjabat Bupati Pangandaran adalah hasil keputasan bersama antara Bupati Ciamis dengan Pj Bupati Pangandaran.
âItu sudah kesepakatan bersama. Jadi, 8 PNS itu sudah dilepas oleh Ciamis dan diterima oleh Pj Bupati Pangandaran. Artinya, tidak ada masalah,â ujarnya.
Sementara mengenai penempatan pejabat, menurut Aep, hal itu merupakan kewenangan Penjabat Bupati Pangandaran. Karena, Pemkab Ciamis hanya melepas PNS untuk dipindahkan ke Pemkab Pangandaran.
â Jadi, seluruh PNS Pemkab Ciamis yang dipindahkan ke sana, seluruhnya berkapasitas sebagai staf, mau pejabat atau bukan pejabat. Nah, yang menentukan si PNS itu ditempatkan di jabatan mana, dan apakah memiliki jabatan atau tidak di sana, itu merupakan kewenangan Pj Bupati Pangandaran,â ujarnya.
âKarena pelantikan pejabat pun dilakukan di Pangandaran dan dilantik oleh Pj Bupati Pangandaran,â tambahnya. (syam)