Dianggap timbulkan keresahan, Walikota perintahkan Satpol PP hentikan sementara kegiatan uji seismik
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Setelah aparat kepolisian meminta kegiatan survei uji seismik yang dilakukan pihak PT. Pertamina di Dusun Margaluyu, Desa Mulyasari, Kec. Pataruman, dihentikan sementara, Minggu (19/5). Kini, giliran pihak Pemerintah Kota Banjar melalui surat edaran Walikota Banjar meminta penghentian pengujian seismik guna mencari Migas (minyak dan gas) di cekungan agropolitan.
Penghentian sementara itu dipertegas dengan penutupan sejumlah titik uji seismik yang ada di kota Banjar oleh pihak Satpol PP kota Banjar. Sementara itu, Walikota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno MM., saat dikonfimrasi HR melalui telepon seluler (21/5), membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat edaran penghentian sementara uji seismik di wilayah kota Banjar.
Dihentikannya pelaksanaan uji seismik tersebut, menurut Walikota, dikarenakan telah terjadi keresahan masyarakat yang berada di Desa Mulyasari. Selain itu, pihak ketiga yang ditunjuk PT. Pertamina untuk melaksanakan kegiatan, tidak melakukan sosialisasi secara maksimal kepada warga di sekitar kegiatan.
âIni kan bukan yang kali pertama terjadi keresahan di warga, sebelumnya juga terjadi di Desa Kujangsari. Pihak pelaksana kegiatan seharusnya melakukan sosialisasi secara menyeluruh, jangan hanya kepada warga yang akan tanahnya di lakukan pengujian saja. Malah, ada juga warga yang tanahnya dilakukan pengujian tidak mengetahui,â jelas Walikota.
Walikota meminta agar pihak pelaksana kegiatan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat sekitar, dimana uji seismik dilakukan. Bahkan, berdasarkan laporan warga, Walikota mengesankan, pihak pelaksana terkesan arogan. âMereka kata warga ada yang tiba-tiba main bor saja. Setelah warga ribut, akhirnya pihak pemerintah kota juga yang kena,â tandasnya.
Apalagi, tambah Walikota, jika dilihat dari izin rekomendasi yang dikeluarkan pihak Pemkot Banjar, PT. Pertamina dan pihak ketiga pelaksana kegiatan diwajibkan mengikutsertakan dalam pelaksanaan kegiatan maupun tahapan sosialisasi.
Pada point izin rekomendasi itu menyebutkan; Pengawas dan pengendalian dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum c.q Bidang Pertambangan dan Energi Kota Banjar. Namun, pada kenyataannya pihak bidang pertambangan dan energi sama sekali tidak dilibatkan.
Hal itu dipertegas dengan pernyataan Kepala Bidang Pertambangan dan Energi kota Banjar, Anang Sutedjo. Menurutnya,bagaimana mau terlibat, untuk jadwal pelaksanaan saja pihaknya tidak pernah memiliki.
âApalagi untuk terlibat dalam pengawasan dan pengendalian. Pada intinya, pihak Pertamina diminta untuk lebih masif sosialiasi, jangan hanya kepada warga yang terkena kegiatan saja. Bahkan saya juga mendengar mereka melakukan sosialisasi door to door kepada warga yang tanahnya terkena, inilah yang tidak kita kehendaki,â tuturnya.
Sebab, lanjut Anang, yang akan terkena dampak tidak hanya pemilik tanah yang digunakan pengujian. Tetapi, orang lain yang berada dekat dengan pusat uji seismik pun bisa terkena dampak.
Pernyataan Anang itu sangat beralasan, di beberapa daerah yang sudah melaksanakan kegiatan uji seismik, apabila terjadi dampak dari pengeboran uji seismik yang kemudian dilakukan peledakan di bawah tanah, meski low exsplosive tidak menutup kemungkinan terjadi getaran yang cukup luas.
Bahkan, referensi berbagai berita yang HR miliki di sejumlah daerah, sebut saja di Lamongan, Jawa Timur. Dampak peledakan dari uji seismik ternyata membuat sejumlah rumah warga dan fasilitas umum seperti kantor kecamatan, mesjid dan gedung sekolah mengalami retak-retak akibat ledakan handak (bahan peledak.red) low eksplosive yang memang khusus digunakan untuk uji seismik. Walaupun memang, pihak Pertamina bertanggungjawab atas ganti rugi yang ditimbulkan dari pengujian tersebut.
Sumber referensi lain yang HR miliki menyebutkan, timbulnya dampak ledakan bawah tanah dari uji seismik sebetulnya bisa tidak terjadi. Apabila, pihak pelaksana terlebih dahulu melakukan kajian geologis. Kajian tersebut untuk mengetahui lapisan geologi di sekitar lokasi yang akan dilakukan pengujian.
Bila ternyata hasil kajian geologis menyebutkan, bahwa lapisan geologi-nya rentan akan ledakan, maka uji seismik tidak boleh dilakukan di tempat tersebut. Lalu bagaimana bila pelaksana tetap memaksakan kegiatan meski hasil kajian geologis tak layak?.
Sumber HR juga mengatakan, jika hal itu terjadi dan menimbulkan kerugian warga. Maka pelaksana kegiatan bisa dilaporkan ke Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, pengganti Badan Pengawas (BP) Migas.
Penelusuran HR ditenggarai pihak PT. Pertamina terlambat dalam kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Yang berakhir dengan timbulnya kekhawatiran warga akan dampak dari pengboran uji seismik.
Hal itu dapat dilihat dari beberapa pengakuan warga yang ketakutan efek negative dari pengeboran uji seismik. Menurut mereka, pengboran dan peledakan dibawah tanah ditakutkan dapat merusak bangunan dan lingkungan tempat tinggal warga sekitar.
Mereka menilai, becanda lumpur Lapindo bakal menimpa daerah mereka. Tidak hanya itu, warga juga mencari tahu sejumlah berita mengenai dampak negatif dari uji seismik, salah satunya yaitu; terjadinya retakan pada bangunan akibat dari peledakan bawah tanah.
Chif Humas Lapangan PT. Pertamina, Andi, saat dikonfirmasi HR melalui telepon selulernya (21/5), mengatakan, sebetulnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Namun, kemungkinan ada sejumlah pihak masyarakat yang tidak dari awal mengikuti dan tidak mengerti maksud dari uji seismik.
âAkhirnya menimbulkan kekhawatiran berlebihan. Padahal pengeboran uji seismik tidak dilakukan pengboran dalam,â ujarnya.
Andi pun tidak menjelaskan secara rinci sosialisasi seperti apa yang telah dilakukan oleh pihaknya di wilayah kerja Desa Mulyasari. Andi malah menyebutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai kajian hasil geologis diluar wilayah Banjar.
âUntuk sosialiasi itu pernah kami lakukan di Desa Pasirnagara,â ucapnya.
Saat HR mempertegas bahwa daerah itu diluar wilayah kota Banjar, Andi pun, mengaku sudah pernah juga melakukan sosialisasi kelayakan hasil uji geologis di daerah Desa Balokang untuk wilayah kota Banjar.
Dari pernyataan ini pun, pihak PT. Pertamina tidak mengetahui wilayah kerja (WK) mereka masuk kedalam daerah administrasi pemerintahan mana. Apakah Kab. Ciamis atau Kota Banjar.
Andi juga membantah, pihaknya telah melabrak seenaknya dalam pelaksanaan uji seismic di kota Banjar. âKalau itu kami yakin tidak sembrono atau melabrak rentang perizinan kegiatan kami di kota Banjar. Karena saya mempunyai dokumen-dokumen itu,â tandasnya.
Saat ditanya data-data kajian hasil geologi yang ditujukan dasar dari kegiatan uji seismik, agar dapat disosialisasikan minimal ke pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah akan meyakinkan warga di wilayah kerja uji seismik, bahwa lapisan geologis di tempat pengujian aman untuk dilakukan peledakan dibawah tanah.
Mengenai itu, Andi menegaskan, pihaknya tidak diwajibkan berbagi data hasil kajian geologi kepada pemerintah daerah. Karena menurutnya, data itu memiliki kerahasian bagi pihaknya.
âData-data kajian geologis itu rahasia Negara, dan kami tidak diwajibkan share ke pemerintah daerah, apalagi ke pihak PU Tamben. Malah kalau itu dilakukan, kami jadi yang menyalahi aturan,â tegasnya.
Pihaknya lanjut Andi, hanya diwajibkan berkoordinasi dan melaporkan untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, dalam hal itu pihak PU Tamben.
Menanggapi dikeluarkannya surat edaran Walikota untuk menghentikan sementara uji seismik, Andi mengatakan, pihaknya masih melihat kondisi-kondisi dilapangan seperti apa. âKami akan duduk bersama lagi dengan warga, dan melakukan sosialisasi lebih mendalam. Insya Allah dengan pendekatan yang baik segala masalah bisa terselesaikan,â ucapnya.
Dampak negatif dari uji seismik yaitu dengan peledakan dibawah tanah, yang dapat menimbulkan kerusakan bangunan maupun lingkungan, Andi menegaskan, pihak Pertamina akan bertanggung jawab bila hal itu terjadi.
âApabila nanti terjadi kerusakan akibat peledakan bawah tanah, kami siap bertanggungjawab dan akan mengganti kerugian warga,â tukasnya.
Berikut rentang mekanisme dalam pengajuan perizinan untuk eksplorasi uji seismik; Perizinan untuk kegiatan ini mesti melalui:
– Izin dari SKK Migas (Dulu BP Migas).
– Izin dari SKK Migas daerah.
– Izin dari Bupati/walikota setempat (jika dalam satu lingkup kabupaten/kota).
– Izin dari Gubernur (jika uji terjadi dalam lingkup 2-3 atau lebih kabupaten/kota dalam satu provinsi).
Kegiatan Sosialisasi:
– Tingkat Pusat (SKK Migas)
– Tingkat Provinsi (termasuk bupati/walikota)
– Tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan
(SBH)