Kades, Camat dan Penggarap Ancam Gugat PT Maloya
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Muktisari Kec. Cipaku, Ahmad Hidayat, membantah, pihaknya memberikan rekomendasi kepada PT Maloya untuk memperpanjang hak Guna Usaha HGU tanah Maloya. Bantahan itu disampaikan Ahmad Hidayat terkait rekomendasi yang terampir dalam surat pengajuan perpanjangan HGU PT Maloya kepada BPN Jawa Barat.
Dalam surat itu, pihak Desa Muktisari dianggap mengeluarkan rekomendasi dan pernyataan, bahwa tanah Eks HGU PT Maloya tidak dalam sengketa. Padahal, kata Ahmad, pihaknya tidak mengeluarkan surat, dan faktanya kondisi tanah tersebut masih dalam sengketa.
âItu tidak benar. Pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi. Tanah itu masih dalam sengketa, dan sedang diluruskan oleh Pansus tanah DPRD,â ungkapnya.
Ahmad menuturkan, sepengetahuan pihak desa, waktu itu, karena eks HGU PT Maloya sudah lama dibiarkan terlantar dan tak terurus, makanya masyarakat memanfaatkannya untuk dijadikan lahan garapan.
Menurut Ahmad, surat rekomendasi yang dibuat PT Maloya untuk perpanjangan HGU, kemudian melibatkan peryataan Kepala Desa, Camat Cipaku dan juga masyarakat penggarap, itu tindakan tidak benar, karena terdapat unsur manipulasi.
Pada kesempatan itu, Ahmad juga mengancam, jika tanah garapan masyarakat seluas 40 hektar tersebut tidak segera dikembalikan, pihaknya akan melakukan gugatan. Gugatan itu bukan hanya soal tanah saja, tapi tentang tindakan pemalsuan surat juga.
âDan peryataan kami (pihak desa) sudah diberikan/ disampaiakn kepada Pansus Tanah DPRD Ciamis,â katanya.
Senada dengan itu, Dadi, Penggarap Tanah Maloya, mengaku, masyarakat penggarap tidak pernah memberikan peryataan, seperti sesuai yang tertera dalam surat rekomendasi untuk perpanjangan HGU Maloya tersebut.
âKami tidak pernah memberikan rekomendasi akan mengembalikan tanah kepada PT Maloya,â tegasnya.
Dadi menambahkan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan, jika tanah tersebut dikembalikan kepada masyarkat penggarap. Sebaliknya, jika tidak dikembalikan, masyarkat akan melaporkan persoalan itu kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Sarif Sutiarasa, Anggota Pansus Tanah Eks HGU PT Maloya, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian terkait adanya surat balasan yang disampaikan BPN Propinsi Jawa Barat.
âSesuai peryataan yang diberikan oleh Kepala Desa, Camat maupun masyarakat penggarap, semuanya menyatakan tidak memberikan rerkomendasi apapun kepada PT Maloya,â katanya
Kini, lanjut Sarif, Pansus Tanah sudah menerima surat keberatan dari Camat, Kepala Desa dan masyarakat terkait pencatutan lembaga dan nama mereka dalam surat palsu yang dibuat PT Maloya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, tujuan dibentukanya Pansus Tanah yaitu untuk mengembalikan tanah pemerintah yang terlantar dan tak terurus, dan memberikannya kepada masyarakat untuk digarap.
âJika PT Maloya terindikasi melakukan manipulasi data dan surat, tentunya pihak Desa, Camat dan mayarakat bisa mengajukan gugatan ataupun melaporkannya kepada kepolisian. Karena hal itu merupakan salah satu tindakan penipuan,â pungkasnya. (es)