Beberapa pekan terakhir dunia pendidikan kita dibuat heboh oleh kekisruhan pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SLTA dan SLTP. Di sejumlah provinsi, ujian telat diselenggarakan akibat satu pemenang tender tidak dapat menyelesaikan pembuatan soal ujian sesuai dengan tenggat. Kejadian ini kemudian merembet ke hal lain, seperti dugaan pengelembungan anggaran pendidikan. Kurikulum yang sedang direvisi pun tak luput disorot karena dinilai bermasalah.
Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), surat kabar HR (Harapan Rakyat) edisi 323 ini membuat sekelumit guru berprestasi. Terutama tentang perilaku guru. Tulisan ini bersandar pada sederet peristiwa yang membuat banyak gundah kalangan. Misalnya kepala sekolah yang berurusan dengan polisi karena mencabuli muridnya di Pulau Batam dan Maluku. Di Kota Banjar, Wakil Kepala Sekolah SMP, berurusan dengan polisi karena berjudi.
Ulah guru yang menghukum murid secara berlebihan tak luput jadi sorotan. Misalnya, Pahri siswa kelas VI SDN Kec. Pamarican, Kab Ciamis, sudah hampir dua minggu mogok sekolah. Penyebabnya bermula ketika sedang mengikuti ujian tengah semester. Pahri merasa diperlakukan tidak wajar oleh gurunya. Pahri menjadi truma akibat kertas ujian miliknya diremas-remas dilemparkan kemukanya di hadapan teman sekelas oleh gurunya. Pasalnya, Pahri mengerjakan soal UTS menggunakan bolpoin.
Fajri (14) tidak pernah menyangka, Kota Padang Sumatra Barat, yang selama ini ia tinggal, membuangnya dengan tidak boleh bersekolah di Kota Padang. Bocah kelas VII Sekolah Menengah Negeri 4 Padang itu dikeluarkan dari sekolahnya sejak 28 Maret 2013 .
Ia dipersilahkan pindah sekolah asalkan bukan di Kota Padang, Dinas Pendidikan dan SMPN 4 menurut seorang guru memastikan itu. Sebelumnya, sejak 26 Maret hingga 23 April 2013, Fajri sudah menderita dalam tahanan Polsek Padang Selatan. Sekalipun ia tidak diperlakukan kasar, di tahanan itu Fajri tetap menderita. Ia harus membersihkan kamar mandi dan memijit tahanan dewasa dalam ruangan yang sama.
Petaka itu dimulai 26 Maret 2013. Fajri diajak temannya T (17) untuk jalan-jalan seusai shalat Subuh. Malang Fajri, karena berdasarkan pengakuannya, ia baru tahu niat T mengajaknya jalan-jalan ialah untuk menemaninya melakukan upaya pencurian pelek mobil Toyota Fortuner yang di parkir di pinggir jalan. Fajri sempat mengingatkan T, tapi temannya itu bilang tenang saja. Tak diduga seorang Satpam menangkapnya berikut Fajri berurusan dengan polisi. Resiko buat Fajri dikeluarkan dari sekolah dan tidak bolah sekolah di Kota Padang. Sanksi pendidikan yang begitu kejam yang diterima Fajri.
Salah seorang pensiunan guru, menganggap para pendidik yang bermasalah itu. Sebagai orang-orang yang tersesat menjadi guru. Lebih lanjut pensiunan guru yang sederhana itu, âMemindahkan ilmu kepada murid, itulah kebahagian tersendiri,â katanya. Peribahasa mengatakan, âGuru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlariâ. Tapi tak semua guru kencing berlariâ¦. Hormati gurumu, sayangi teman. Itulah murid yang budiman. ***