Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kecelakaan kerap terjadi di jalur Nasional yang melintas di Kab. Ciamis hingga Pangandaran. Penyebabnya, tidak lain karena kondisi jalan nasional yang rusak dan berlubang, sehingga pengendara sulit menghindarinya.
Warga yang enggan dikorankan, di bilangan Jl Jend. Sudirman, mengatakan, ketika jalur ini belum diperbaiki, dalam sehari saja kasus kecelakaan bisa terjadi hingga tiga kali. Akibat lubang yang dalam di tengah jalan, pengendara menjadi oleng dan terjatuh.
Menindaklanjuti hal itu, HR mengkonfirmasi soal agenda perbaikan jalan yang dilakukan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT), Balai Besar Pelaksana jalan Nasional di bawah Kementrian Pekerjaan Umum (PU), atau pelaksana perbaikan ruas jalan nasional yang melintasi Ciamis hingga Cimerak.
Kepala Penanggungjawab Pemeliharaan Ruas Jalan Ciamis â Cimerak, Ruli, mengatakan, kualitas perbaikan jalan Ciamis â Cimerak bisa bertahan selama satu tahun, jika saja volume dan tonase muatan kendaraan bisa terkontrol.
âTugas kami hanya perbaikan saja. Asumsinya jika tonase dan volume kendaraan terkontrol, pemeliharaan jalan ini bisa bertahan lama,â kata Ruli, belum lama ini.
Menurut dia, untuk pengawasan dan kontrol tonase muatan kendaraan jalan nasional kewenangannya ada di Departemen Perhubungan Pusat, kemudian dilimpahkan ke Dishub Jawa Barat, dan terakhir di Unit Jembatan Timbang.
Ruli mensinyalir, kerusakan jalan Nasional yang melintas Ciamis â Cimerak disebabkan angkutan kendaraan besar pengangkut pasir besai dan batu. Kemungkinan besar, kendaraan tersebut melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan dalam aturan.
Di tempat terpisah, Kepala Jembatan Timbang, Junadi, mengaku pihaknya sudah mengambil tindaka tegas, khususnya dalam hal pengawasan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas.
âKami tindakan tegas. Tidak benar, kalau kami tidak melakukan penindakan,â ungkapnya.
Junadi menuturkan, penindakan terhadap truk bermuatan berat (melebihi kapasitas) dilakukan langsung di lingkungan Kantor Jembatan Timbang, Sindangrasa Ciamis atau bersebelahan dengan Kantor Bulog dan Dishub Kab. Ciamis.
âSekarang, kewenangan kami sudah dibatasi. Kami tidak bisa menindak truk yang melebihi muatan di jalan raya. Kalau di jalan raya, sekarang kewenangannya ada di Kepolisian. Kalau di lingkungan perkantoran, tentu kewenangan kami. Dan jika ada yang nakal, pasti kami tindak,â katanya.
Junadi menambahkan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pihaknya hanya berwenang melakukan penindakan di Jembatan Timbang.
âSebelum UU tersebut diberlakukan, memang kami punya kewenangan menindak di jalan. Tapi sekarang kewenangan kami terbatas. Kami juga membantah pernyataan sejumlah Sopir yang menyebutkan kami melakukan Pungli, dan kami sudah mengklarifikasinya,â imbuhnya.
Sehari sebelumnya, Seorang Petugas Jembatan Timbang, yang enggan dikorankan, pihaknya telah menindak salah satu truk bermuatan pasir besi dengan kapasitas di luar batas yang sudah ditentukan.
âIni surat tilangnya. Batas tonasenya 20 ton, tapi muatannya 40 ton. Jadi kami tilang. Kami kadang kesulitan, karena truk muatan pasir besi datangnya berduyun-duyun (mengular),â katanya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun HR di Jembatan Timbang, menyebutkan, volume kendaraan pada bulan Januari 2013 sebanyak 10.309 unit, kemudian Bulan Februari 9.898 unit, dan Bulan maret sekitar 11.321 unit. (diki)