Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarOknum Penilap BSM Dijerat Pasal Penipuan

Oknum Penilap BSM Dijerat Pasal Penipuan

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasus dugaan tindakan melanggar hukum (Pemotongan BSM) yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar juga mendapat sorotan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.

“Ya, memang kami sempat melakukan kajian terkait pemberitaan di media massa soal kasus dugaan pemotongan BSM di sejumlah sekolah itu,” ungkap Heru Subekti, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin (24/6).

Heru mengatakan, dari segi kronologi, kasus yang terjadi di sejumlah sekolah tersebut bukanlah sebagai tindakan pemotongan. Alasannya, karena bantuan uang atau dana BSM tersebut sudah sampai di tangan penerimanya (siswa miskin).

“Jadi, tidak ada unsur yang bisa menyebutkan itu adalah pemotongan. Dan baru bisa disebut pemotongan, jika oknum Parpol memotong dana itu sebelum sampai ke tangan penerima,” katanya.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan Kejari, kasus tersebut cenderung masuk ke ranah Pidana Umum (Pidum), yaitu penipuan. Tindakan penipuan ini diartikan sebagai perbuatan atau perkataan yang tidak jujur/ bohong, palsu dan sebagainya, dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan.

“Tindakan penipuan termasuk tindakan yang merugikan orang lain, sehingga tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana,” katanya.

Dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan), barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakan orang lain supaya memberikan sesuatu, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Perlu digaris bawahi, (dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain, supaya memberikan sesuatu) dan hal inilah yang dilakukan oknum tersebut kepada wali siswa di setiap sekolah yang mereka datangi. Dalam kesempatan rapat komite itu, para wali siswa dibujuk dan dijejali sejumlah informasi, sehingga mereka mau memberikan uang,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Heru juga meminta, pihak kepolisian, dengan cara jemput bola, segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan tersebut. “Soalnya ini masuk kategori pidana umum, dan yang berhak menanganinya adalah pihak kepolisian,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

harapanrakyat.com, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berlangsung di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa...
Kartu Merah Ciro Alves

Persib Bandung Ajukan Banding Perkara Kartu Merah Ciro Alves

Secara resmi Persib Bandung mengajukan banding atas kartu merah Ciro Alves. Ciro memang dapat kartu tersebut saat bertanding melawan Malut United. Pelatih Persib Bandung, Bojan...
administrasi tanah

Pemkot Cimahi Fasilitasi Pengadministrasian Tanah Ulayat Warga Cireundeu

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memfasilitasi percepatan administrasi sebagian tanah wilayah milik masyarakat Cireundeu menjadi tanah ulayat. Hal itu sebagai kepedulian Pemkot Cimahi...
Ahli Geologi Unpad Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pergerakan Tanah di Cisalak Sumedang

Ahli Geologi Unpad Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pergerakan Tanah di Cisalak Sumedang

harapanrakyat.com,- Fenomena pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor hingga memutus jalan Kabupaten di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, menyita perhatian...
Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo kembali meluncurkan produk baru di jajaran keluarga K12. Adapun produk tersebut adalah Oppo K12s. Smartphone ini resmi dirilis pada tanggal 22 April 2025...
Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis menorehkan prestasi gemilang dalam apresiasi Rumah Data Kependudukan di tingkat Jawa Barat tahun 2025. Kabupaten Ciamis melalui Rumah Dataku Desa Payung...