Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dipersoalkannya penempatan 8 PNS Pemkab Ciamis yang saat ini diperbantukan sebagai Sekrpi dan Ajudan Penjabat Bupati Pangandaran, seperti dilansir koran HR minggu lalu, ternyata mendapat reaksi sekaligus menjadi perdebatan di internal Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran.
Seperti diungkapkan Tokoh Presidium yang juga Tokoh Kecamatan Parigi, Drs. H. Ukardi Supendi. Dia mengatakan, soal penempatan Sekpri dan Ajudan Pj. Bupati seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, hal itu akan berakibat pada kekondusifan di DOB Kabupaten Pangandaran.
“Yang merasa tokoh Pangandaran tolong jangan membuat pernyataan yang bikin kegaduhan di masyarakat. Seperti penempatan 8 Sekpri dan Ajudan Pj Bupati yang dipersoalkan oleh seorang tokoh Pangandaran di media, saya kira hal itu tidak produktif dan hanya akan mengganggu kondusifitas di DOB Pangandaran, tegasnya, kepada HR, pekan lalu.
Ukardi juga mengatakan, seharusnya semua elemet di Pangandaran bisa memahami kondisi saat ini, di saat masa transisi pembentukan pemerintahan baru di Pemkab Pangandaran. Menurutnya, hal yang wajar apabila penempatan sekpri dan ajudan belum sepenuhnya ideal secara kriteria dan belum memenuhi standar.
“Kita malu oleh masyarakat bila masalah ini terus dimunculkan. Masyarakat juga tidak akan mempermasalahkan latar belakang pendidikan sekpri atau ajudan. Masyarakat kan tau nya asalkan ada saja, lagi pula syarat ajudan dan sekpri tidak harus S1 IPDN, dan pangkat golongannya tidak harus IIIa,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan Tokoh Pemuda Pangandaran yang juga Sekretaris Presidium, Andis Sose. Kata dia, penempatan Ajudan dan Sekpri Pj. Bupati Pangandaran sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ideal. Dengan begitu, dia menegaskan jangan terlalu dimunculkan ke permukaan karena akan berdampak kepada ketersinggungan personal.
“Tolong lah, kepada semua tokoh dan element masyarakat jangan terlalu memunculkan opini yang sekiranya dapat menimbulkan reaksi yang negatif. Lagi pula Pa Opang itu juga kan orang Presidium, jadi jangan membuat opini yang bertabrakan dengan kebijakan yang telah dibuat antara Presidium dengan Kabupaten induk serta keputusan Pj Bupati, tandasnya, kepada HR, pekan lalu.
Dengan munculnya riak seperti ini, sambung Andis, bisa berdampak buruk terhadap imej Presidium. Orang luar akan mengira di internal Presidium tidak harmonis,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tokoh Masyarakat Kabupaten Pangandaran yang juga Anggota Presidium, H. Abdul Gofar mempertanyakan terkait diperbantukannya 8 PNS Pemkab Ciamis yang diberi tugas sebagai Sekpri dan Ajudan Penjabat Bupati Pangandaran. Menurutnya, pengisian posisi Sekpri dan Ajudan tersebut terkesan asal-asalan, tanpa mempertimbangkan faktor SDM dan golongan pangkat.
Menurut Opang—sapaan Abdul Goppar–, dalam memberikan bantuan staf untuk Pj Bupati seharusnya kabupaten induk memberikan staf yang professional dan mempunyai pengalaman kerja yang cukup.
Staf pembantu yang dikirimkan ke DOB Kabupaten Pangandaran untuk membantu Pj Bupati seharusnya diseleksi terlebih dahulu. Minimal untuk Sekpri golongannya harus IIIa. Sedangkan untuk ajudan setidaknya harus S1 IPDN. Yang terjadi sekarang kan ujug-ujug ada, ujarnya.
Pj Bupati Mengaku Tidak Ikut Buat SK Penempatan Sekpri dan Ajudan
Dihubungi terpisah, Pj Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, mengatakan, penempatan sekpri dan ajudan untuk perbantuan tugas dirinya merupakan keputusan kabupaten induk, setelah beberapa hari dirinya dilantik menjadi Pj Bupati.
” Jadi kalau bicara siapa yang memberi SK (Surat Keputusan) penempatan sekpri dan ajudan, yaitu kabupaten induk dalam hal ini Bupati Ciamis. Kemudian kenapa personilnya si A atau si B? saya tidak bisa komentar, karena yang memberi SK-nya bukan saya pada waktu itu,” kata Endjang, kepada HR, pekan lalu.
Pengakuan Pj Bupati Pangandaran tersebut, ternyata berbeda dengan pernyataan Anggota Tim Fasilitasi dan Koordinasi Persiapan Pemerintahan DOB Kabupaten Pangandaran yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Saefulloh, SH, MH, yang dimuat HR minggu lalu.
Sebelumnya Aep mengatakan, penempatan 8 PNS Pemkab Ciamis yang diperbantukan sebagai Sekpri dan Ajudan Penjabat Bupati Pangandaran adalah hasil keputasan bersama antara Bupati Ciamis dengan Pj Bupati Pangandaran.
Itu sudah kesepakatan bersama. Jadi, 8 PNS itu sudah dilepas oleh Ciamis dan diterima oleh Pj Bupati Pangandaran. Artinya, tidak ada masalah, ujarnya. (Syam/Koran HR)