Foto Ilustrasi Air Mineral Kemasan
Ciamis,(harapanrakyat.com),-
Pemkab dan DPRD Ciamis saat ini tengah menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pembentukan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) baru. BUMD yang bergerak di bidang Aneka Usaha ini, nantinya akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). BUMD ini pun direncanakan akan menggarap sektor minuman mineral kemasan.
Hal itu terungkap saat rapat kerja antara Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD Ciamis dengan Pemkab Ciamis, di Gedung DPRD Ciamis, Jum’at (12/7). Rapat kerja yang berjalan cukup alot itu, akhirnya disepakati untuk meloloskan Raperda BUMD yang akan disyahkan pada Rapat Peripurna DPRD Ciamis yang rencananya di gelar akhir Juli ini.
“Tadinya Pak Bupati ngotot minta Raperda ini ditangguhkan dan dibahas kembali pada tahun 2016 nanti. Akhirnya setelah perdebatan sengit, pihak Pemkab mau menerima argumen kami tentang perlunya BUMD ini,”papar Ketua Balegda DPRD Ciamis, drh. Totong Karyo didampingi Anggota Balegda, Nasuha, kepada HR, di ruang kerjanya, Jum’at (12/07).
Totong mengatakan, alasan penolakan Pemkab saat itu karena masih terkonsentrasi dalam mengurus pemisahan Kabupaten Pangandaran.
“Momentum pemisahan Kabupaten Pangandaran jangan dijadikan hambatan, justru harus jadi peluang,” katanya.
Disinggung terkait ide pembentukan BUMD yang mengolah dan menjual air mineral kemasan ini, apakah tidak akan berbenturan dengan kepentingan PDAM Tirta Galuh, Totong mengatakan, BUMD ini berbeda pola dengan PDAM Tirta Galuh.
“Karena dalam peraturan PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) menyatakan bahwa sebuah PDAM di suatu daerah bisa memproduksi air mineral, apabila sudah memiliki jaringan pelanggan 60% dari jumlah penduduk. Sementara PDAM Ciamis baru 30% jumlah pelanggannya,” terang Totong.
“Artinya, BUMD baru ini tidak aka berbenturan dengan kepentingan PDAM Tirta Galuh. Makanya, kita buat secara terpisah, agar BUMD baru ini bisa memproduksi air mineral dengan manajemen tersendiri,” pungkas Totong. (DK/R2/HR-Online)