Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita Banjar(Kasus Wakil Ketua DPRD Banjar) Nova Chalimah, “Penegakan Hukum Sudah Berjalan”

(Kasus Wakil Ketua DPRD Banjar) Nova Chalimah, “Penegakan Hukum Sudah Berjalan”

Banjar, (harapanrakyat.com),- Ditahannya Wakil Ketua DPRD Banjar yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, BS, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ciamis, membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.

Hal itu dikatakan Nova Chalimah G, SH., kuasa hukum Juhandi, korban penganiayaan yang dilakukan BS. Menurut Nova, ditahannya BS juga sebagai bukti keadilan milik semua orang, dan penegakan hukum di Kota Banjar sudah berjalan.

“Dalam masalah ini kami juga tidak bermaksud memenjarakan BS, tapi targetnya lebih ke penegakan hukum. Dan itu ternyata bisa dibuktikan kalau hukum tidak pandang bulu. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, kalau terbukti salah tetap harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (16/7).

Nova menilai, BS ditahan karena ulahnya sendiri, dan konsekuensinya dari penegakan hukum itu salah satunya adalah penjara, dimana setiap orang yang terbukti bersalah harus berani mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Mudah-mudahan penegakan hukum yang adil itu tidak hanya untuk kasus BS saja, tapi juga kasus-kasus lainnya. Selain itu, kasus BS tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat lain, khususnya anggota DPRD,” harap Nova.

Sementara di tempat terpisah, Kasi. Tindak Pidana Umum Kejari Banjar, Abdul Rauf, SH., mengatakan, siapa pun orangnya, di mata hukum harus diperlakukan sama. Untuk itu, maka pihaknya selalu berkomitmen untuk menegakan hukum seadil-adilnya.

Mengomentari tentang adanya rencana dari institusi DPRD Banjar yang akan mengajukan upaya penangguhan atau pengalihan penahanan BS menjadi tahan kota, Abdul Rauf mengatakan, bahwa masalah penahanan sudah jadi kewenangan Pengadilan Negeri.

“Mengenai adanya upaya tersebut sampai saat ini kami tidak tahu, sebab kami belum menerima penetapan dari pihak pengadilan. Karena, sesuai dengan KUHP bahwa hasil penetapan pengadilan harus diserahkan pada JPU. Jadi masalah penahanan itu kewenangan pengadilan,” terangnya.

Dalam hal mengajukan permohonan penangguhan penahanan, atau melakukan intervensi terhadap proses hukum seseorang, memang sering terjadi salah pemahaman di masyarakat. Pengajuan tersebut seharusnya ditujukan kepada hakim di pengadilan.

“Jaksa sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh Undang Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, dalam tugasnya hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Intinya, masalah penahanan atau pengalihan penahanan, kita tidak tahu, karena itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkas Abdul Rauf. (Eva/Koran-HR)

Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...
Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah kue apem putih sangat menarik. Keberadaan apem putih ini cukup familiar untuk warga Pandeglang, Banten. Selain itu, makanan tradisional ini juga memang sudah...
Asus ROG Zephyrus G15 2025

Asus ROG Zephyrus G15 2025, Laptop Ramping dan Canggih

Asus ROG Zephyrus G15 2025 adalah salah satu laptop baru yang dikenalkan awal tahun ini. Asus memperkenalkan perangkat elektronik ini dalam acara tahunan CES...
Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

harapanrakyat.com,- Seorang ibu datang mengendarai sepeda motor matic bersama anaknya ke Markas Damkar Kota Tasikmalaya di Kecamatan Bungursari. Ia sengaja meminta tolong lantaran jari...