Ciamis, (harapanrakyat.com),- Seorang oknum Guru PNS salah satu Madarasah Ibtidaiyah (MI), AS (36 tahun), terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor (polres) Ciamis, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada R (19), pemuda Desa Mangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis. AS (Pelaku) ditangkap jajaran Polisi, setelah R (korban) mengadu, diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Shohet SH.,MH., Selasa, (16/7), membenarkan adanya laporan tindakan asusila yang melibatkan oknum PNS guru MI itu. Dia juga kemudian menjelaskan tentang kronologi kejadian.
Awalnya, korban sedang menunggu mobil angkutan di daerah Bojong, seusai kerja di kerajinan Batako. Tiba-tiba, di tempat yang sama AS (pulang dari Tasik) berhenti untuk berteduh (dari hujan).
“Saat menunggu hujan reda itulah, AS menghampiri korban. AS memulai perbincangan dan menanyakan kediaman korban. Setelah terjalin komunikasi, AS pun minta ikut ke rumah korban. Korban pun mengiyakan. Menjelang malam, saat korban tertidur, AS diduga mulai beraksi,” ungkap Shohet.
AS, ketika diminta keterangan oleh wartawan di Mapolres Ciamis, Selasa (16/7), mengaku, dia merasa kasihan karena R tidak punya ongkos untuk pulang. Karena kebetulan satu arah, AS menawarkan jasa untuk mengantarkannya.
Setelah sampai di rumah, R mengajak AS untuk menginap. AS pun tidak menolak, karena hari sudah terlanjur sore. Saat menjelang malam, AS dan R sempat menonton film beradegan porno. Keduanya secara tidak sadar terangsang dan melakukan tindakan di luar batas norma agama.
“Dan saat R tertidur, saya melakukannya (xxx). Saya tidak pernah memaksa apalagi memberikan iming-iming kepadanya. Saya menyesal, saya hilap,” aku AS.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha (TU) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, M A. Maftuh, mengaku, belum mengetahui kejadian yang melibatkan oknum guru tersebut. Dia juga prihatin jika hal itu benar-benar terjadi.
“tentunya kami merasa prihatin. Apalagi ini menyangkut nama baik institusi, guru dan keluarga besar Kemenag. Ditambah kejadiannya di bulan suci Ramadhan. Kami akan cek lagi kebenaran informasi ini. Apabila benar, pelaku akan terancam hukuman disiplin pegawai,” pungkasnya. (DSW/Koran-HR)