Ciamis,(harapanrakyat.com),- Setelah terjadi perdebatan antara Pemkab dan DPRD Ciamis, dalam rapat kerja yang digelar Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD Ciamis, pekan lalu, akhirnya Raperda Pembentukan BUMD disyahkan pada hari Rabu ( 17/7), melalui sidang paripurna DPRD Ciamis. Dalam Raperda BUMD tersebut, direncanakan Pemkab Ciamis akan membuat sebuah PT (Perseroan Terbatas) yang memproduksi Air Mineral bentuk kemasan.
Sementara itu, agenda rapat paripurna tersebut tidak hanya mengesyahkan Raperda pembentukan BUMD saja, melainkan ada tujuh Raperda lain yang akan disepakati menjadi Perda, sebagai bagian dari agenda Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2013.
Kabar yang tersiar terkait Raperda BUMD tersebut, yakni soal ketidaksepakatan Bupati Ciamis. Bupati beranggapan bahwa Raperda BUMD tidak harus mutlak dilaksanakan pada tahun 2013 ini, ditengah konsentrasi Pemkab Ciamis yang harus bertanggung jawab dalam menata dan mempersiapkan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.
Hal lain yang menjadi dasar penolakan Bupati Engkon, yakni banyaknya anggaran yang harus dikeluarkan bila Raperda tersebut disyahkan tahun ini, dimana penyertaan modal pertama Pemkab yang dibutukan untuk BUMD “ Aneka Usaha” tersebut harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 5 Milyar.
“Bisa dipahami alasan Bupati menolak jika BUMD berjalan tahun ini, karena selain harus menyertakan modal yang disetor untuk BUMD, juga harus mengeluarkan hibah untuk Kabupaten Pangandaran dua tahun berturut turut sebesar Rp. 5 Milyar pertahunnya,” ungkap anggota Balegda DPRD Ciamis, Iwan M. Ridwan, Selasa ( 16/07).
Menurut Iwan, ada miss persepsi dari Pemkab Ciamis terhadap inisiatif DPRD tersebut. Padahal menurut Iwan, pengesyahan Raperda Pembentukan BUMD tersebut, tidak serta merta harus sekaligus tahun ini diikuti oleh pembentukan BUMD-nya.
“Tugas kami hanya menyusun payung hukumnya dulu, perkara akan dilaksanakannya kapan, itu tinggal melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan,” katanya.
Iwan menambahkan, setelah ada penjelasan, akhirnya Bupati menyetujui soal gagasan disusunnya Raperda Pembentukan BUMD tersebut. “Karena DPRD berupaya agar PAD Kabupaten Ciamis bertambah, salah satunya mengoptimalkan keuntungan dari penyertaan modal Pemkab terhadap BUMD, selain pajak dan retribusi, ada juga keuntungan BUMD yang bisa menambah PAD,” terangnya.
Iwan mengatakan, gagasan pembentukan BUMD “ Aneka Usaha” ini terinspirasi dari pengelolaan BUMD di Kabupaten Kulonprogo dan Kuningan. “ Hasil kunjungan kerja kami dahulu, potensi daerah bisa dimaksimalkan lewat BUMD,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Bupati Ciamis, Engkon Komara, mengatakan, pihaknya sepakat dengan usulan DPRD Ciamis yang membuat gagasan membentuk BUMD ‘Aneka Usaha’ yang dikelola oleh sebuah PT., meskipun BUMD yang santer digembar-gemborkan oleh DPRD adalah BUMD yang menggarap produk minuman kemasan air mineral.
“Intinya saya mendukung, tapi BUMD tersebut tidak hanya memproduksi air kemasan saja, tetapi harus menggarap juga sektor lain, seperti sektor pertambangan, pariwisata atau telekomunikasi,” ucapnya, kepada HR, usai melaksanakan kegiatan Tarling, di Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Senin (15/7).
Sebelumnya, santer terdengar bahwa sebelum rapa tpembahasan Raperda pembentukan BUMD antara Balegda dengan perwakilan Pemkab Ciamis yang digelar pekan lalu, bahwa Bupati Ciamis tidak menyetujui pembentukan BUMD di tahun 2014 ini.
“Tadinya Pak Bupati ngotot minta Raperda ini ditangguhkan dan dibahas kembali pada tahun 2016 nanti. Akhirnya setelah perdebatan sengit, pihak Pemkab mau menerima argumen kami tentang perlunya BUMD ini,”papar Ketua Balegda DPRD Ciamis, drh. Totong Karyo didampingi Anggota Balegda, Nasuha, kepada HR, di ruang kerjanya, Jum’at (12/07).
Totong mengatakan, alasan penolakan Pemkab saat itu karena masih terkonsentrasi dalam mengurus pemisahan Kabupaten Pangandaran. “Momentum pemisahan Kabupaten Pangandaran jangan dijadikan hambatan, justru harus jadi peluang,” katanya.
Disinggung terkait ide pembentukan BUMD yang mengolah dan menjual air mineral kemasan ini, apakah tidak akan berbenturan dengan kepentingan PDAM Tirta Galuh, Totong mengatakan, BUMD ini berbeda pola dengan PDAM Tirta Galuh.
“Karena dalam peraturan PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) menyatakan bahwa sebuah PDAM di suatu daerah bisa memproduksi air mineral, apabila sudah memiliki jaringan pelanggan 60% dari jumlah penduduk. Sementara PDAM Ciamis baru 30% jumlah pelanggannya,” terang Totong.
“Artinya, BUMD baru ini tidak aka berbenturan dengan kepentingan PDAM Tirta Galuh. Makanya, kita buat secara terpisah, agar BUMD baru ini bisa memproduksi air mineral dengan manajemen tersendiri,” kata Totong.
Menurut Totong, munculnya ide pembentukan BUMD yang bergerak di bidang ‘Aneka Usaha’ itu sebagai bentuk persiapan setelah Pangandaran berpisah dari Ciamis. “ Pemkab Ciamis tentunya harus berpikir bagaimana mengolah potensi daerahnya, setelah Pangandaran berpisah. Karena potensi laut yang selama ini andalan PAD Ciamis, kan sudah tidak ada setelah Pangandaran berpisah. Makanya saatnya Ciamis harus berbenah dari sekarang,” pungkasnya. (DK/Koran-HR)