Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar, kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba golongan satu berupa ganja kering seberat 238,8 gram, dan menciduk tiga orang tersangka di depan Stadion Patroman, Kota Banjar, pada 25 Juni lalu.
Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK., didampingi Kasat. Reserse Narkoba, Iptu Usep Supian, SH., saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banjar, Selasa (2/7), menyatakan, bahwa Kota Banjar rentan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Wilayah Kota Banjar merupakan kota perbatasan. Selain itu, kota ini merupakan arus lalu-lintas strategis, seperti banyaknya kendaraan dari luar daerah yang akan menuju ke obyek wisata seperti ke Pangandaran dan Purwokerto, dan Banjar dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” kata Usep.
Dalam transaksi kali ini, tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian diantaranya berinisial KS, AS dan WW. Ketiganya bukan warga Kota Banjar.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket besar daun ganja kering seberat 238,8 gram yang dibungkus menggunakan kertas karton, dan dimasukan ke dalam kantong plastik warna putih, serta 3 buah handphone milik para tersangka.
Usep mengatakan, penangkapan dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 25 Juni 2013, aka nada transaksi narkoba di wilayah Kota Banjar.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pada tanggal 25 Juni itu ada transaksi, tepatnya di depan Stadion Patroman. Kami pun langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Mengenai pasal yang dilanggar, kata Usep, yaitu pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal 12 tahun. (PRA/Koran-HR)