Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait dengan masih berkeliarannya kendaraan Odong-odong mobil di sejumlah ruas jalan protokol, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata (Dishubkominpar) Kota Banjar, menyerahkan untuk penindakannya ke pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kabid. Angkutan Umum Dishubkominpar Kota Banjar, Dedi, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (8/7). Menurut dia, selama ini pihaknya hanya sebagai mediator yang memfasilitasi untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha Odong-odong mobil dengan awak angkutan umum (angkutan kota/angkot), yang mengeluhkan keberadaan kendaraan tak berijin tersebut.
“Kami hanya mediator, sedangkan masalah di lapangan itu kami serahkan kepada polisi untuk penindakannya. Dan kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Karena memang dari aturannya juga belum ada aturan untuk Odong-odong mobil. Kemudian kalau di uji KIR juga petugas KIR bingung, sebab tidak ada aturannya untuk jenis kendaraan seperti itu,” katanya.
Selain itu, lanjut Dedi, kendaraan yang dijadikan Odong-odong bukan dari Banjar, tapi dari luar. Kalau surat-surat kendaraan yang digunakannya sudah dibarukan, maka pengusaha Odong-odong diminta segera melakukan mutasi, sehingga pembayaran pajaknya dilakukan di Kantor Samsat Banjar.
Namun, meski surat-surat kendaraannya sudah lengkap, tetapi tetap saja mengenai ketentuan ijin penggunaan jenis kendaraan tersebut tidak ada. Sebab, fungsi Odong-odong mobil sendiri hanya sebagai kendaraan di tempat wisata, bukan di jalan umum yang sifatnya kejar setoran.
Dedi juga mengatakan, mengenai masalah kesepakatan antara pengusaha Odong-odong mobil dan awak angkutan kota, pihaknya masih menunggu karena hingga saat ini pengurus awak angkutan kota belum memberikan hasil MoU-nya dengan pengusaha Odong-odong.
“Mereka belum menyerahkan MoU-nya, padahal sebelumnya awak angkutan kota yang meminta untuk membuat kesepakatan dengan pengusaha Odong-odong. Tapi ketika sudah difasilitasi oleh kami, sampai sekarang belum juga menyerahkan MoU-nya,” katanya.
Atau mungkin sudah ada kesepakatan lain antara pengurus awak angkutan dengan pengusaha Odong-odong, dengan menyetor sejumlah uang misalnya, sehingga meski sekarang terlihat jumlah Odong-odong mobil bertambah dan tetap beroperasi di jalan umum, namun para awak angkutan tidak rebut lagi. Pasti di belakangnya ada mafia dari analisa HR. Dan sebaiknya polisi harus melakukan pengusutan sampai yang bermain di belakang odong-odong mobil terungkap adanya KKN yang dilakukan pihak tertentu.
Dedi menyebutkan, pengusaha Odong-odong mobil yang tercatat di Dishubkominpar Kota Banjar jumlahnya ada dua orang, masing-masing memiliki 2 unit. Sedangkan saat ini jumlah Odong-odong yang terlihat disinyalir semakin bertambah.
“Kita juga sudah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha Odong-odong mobil, tapi tidak didengar. Bahkan setiap kali didatangi ke rumahnya selalu tidak ada di tempat. Itu pengusahanya yang di Parungsari, sedangkan yang satu lagi katanya saat ini sedang proses mutasi kendaraannya,” kata Dedi.
Sementara itu, Kabid. Lalu-lintas Dishubkominpar Kota Banjar, Supendi, mengaku sudah mengultimatum mengenai STNK dan kelaikan kendaraan yang dijadikan Odong-odong. Menurutnya, meski bentuk kendaraan tersebut tidak ada klasifikasinya, tapi dalam aturan pengujian KIR ada klausul mengenai daya angkutnya, sehingga masalah Odong-odong mobil akan menyesuaikan dari segi daya angkutnya saja.
“Untuk masalah angkutnya, itu sebetulnya ada di Bidang Angkutan, sedangkan kalau masalah retribusinya oleh UPTD Terminal. Kalau saya tidak akan mengeluarkan komitmen karena hal itu memang salah. Guna menyelesaikan permasalahan ini perlu duduk bersama lagi, jadi jangan hanya Dishub dan Polisi saja, tapi juga melibatkan masyarakat, Organda, kemudian dari persnya juga ada. Kalau saya siap saja menindak, tapi menunggu rekomendasi dari leading sector terkait lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Supendi, maka leading sector yang terkait harus membuat rekomendasi, kajian masing-masing mengenai dampaknya terhadap keselamatan para penumpang. Sedangkan masalah keuntungan, hal itu sifatnya hanya sepihak, sebab hanya menguntungkan pengusahanya saja.
Dengan demikian, perlu duduk bersama di forum, dan dirinya akan menekankan kepada Bidang Angkutan supaya memberikan surat teguran kepada pengusaha Odong-odong mobil karena mereka telah membandel.
“Ya boleh dikatakan pengusahanya itu membandel. Makanya Pak Kadishub juga tidak mau merekomendasikan, tidak mau memfasilitasi karena tiak jelas STNK-nya,” kata Supendi. (Eva/Koran-HR)