Petugas Sat Pol PP Kota Banjar tengah menyegel pintu toko di jalan cagak, Jelat, Kel/Kec. Pataruman, yang diketahui sebagai mini market. Foto : Pepep Riswanto Akbar/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Peraturan Walikota (Perwal) Kota Banjar tentang moratorium (penundaan) pendirian toko atau pasar modern sepertinya sudah tidak lagi diindahkan oleh sejumlah pengusaha. Buktinya, pasar modern seperti Alfamart dan Indomart kembali bermunculan di beberapa sudut Kota Banjar.
Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjar, kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah mini market/Indomart yang lokasinya di jalan cagak, Lingkungan Jelat, Kel/Kec. Pataruman, Selasa (30/7).
Penyegelan dilakukan berdasarkan Perwal Kota Banjar yang membatasi pendirian mini market sejak tahun 2010. Kepala Sat Pol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, mengatakan, penyegelan ini di lakukan sudah ke tiga kalinya.
“Namun, pada waktu penyegelan pertama dan kedua, pihak toko tidak ada yang mengetahui, sebab pemilik toko ini susah di hubungi. Kami hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah daerah,” kata Yayan.
Sementara itu, dari pihak toko, Johan Wahyudi, sebagai legal konsultan, mengaku bahwa pihaknya baru menerima surat peringatan yang pertama.
“Tapi kami akan mengurus surat-surat perijinan yang belum lengkap. Maka dari itu, untuk mengkondusifkan toko dan karyawan, sementara kami menutup toko dan tidak akan melakukan aktifitas sebelum surat perijinannya beres,” kata Johan. (PRA/R3/HR-Online)