Pelantikan pejabat eselon II Pemkab Pangandaran, beberapa waktu lalu. Foto: Dok HR
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Beredarnya isu terkait 14 orang PNS yang memiliki jabatan eselon IV dan V di Pemkab Pangandaran yang ingin kembali pindah ke Pemkab Ciamis, ternyata dibantah oleh Kabag Kepegawaian Kabupaten Pangandaran, Drs. H. Yayat Kiswayat, M.Si.
Menurut Yayat, isu tersebut tidak benar. Karena hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi ataupun ajuan dari pejabat yang bersangkutan mengenai permintaan pindah kembali ke kabupaten induk, yakni Kabupaten Ciamis.
“Petikan SK perpindahan PNS eselon IV dan V, yang dilimpahkan dari Ciamis ke Kabupaten Pangandaran baru keluar dan diterima masing-masing PNS pada Rabu (14/8) kemarin. Jadi, kalau mereka minta dikembalikan lagi ke Kabupaten Ciamis, secara logika kurang masuk akal,” ujarnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, pekan lalu.
Yayat mengaku kurang yakin apabila ada pejabat di Kabupaten Pangandaran minta kembali pindah tugas ke kabupaten induk. Pasalnya, isu tersebut beredar, di saat seluruh pejabat mendapat SK perpindahan.
“Kalau mau menolak, kenapa tidak dari dulu? Karena Pemkab Ciamis pun saat itu memberi kebijaksanaan tidak memaksa PNS yang tidak mau dipindahkan. Kalau sekarang tiba-tiba ingin pindah kembali, ya tidak masuk akal,” ujarnya.
Yayat pun mengatakan, saat ini di Pemkab Pangandaran masih mengalami kekosongan pegawai, terutama untuk staf pelaksana teknis. Jika dalam kondisi seperti ini, tampaknya tidak relevan jika Pemkab Pangandaran mengeluarkan izin perpindahan pegawai ke kabupaten lain.
“Justru Pemkab Pangandaran membutuhkan tambahan pegawai, bukan mengeluarkan pegawai ke kabupaten lain. Kalau memang benar hal itu ada, ya harus ada bukti bahwa yang bersangkutan mengirimkan surat untuk permohonan lolos butuh antar dua Kabupaten,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang PNS yang dilimpahkan ke Kabupaten Pangandaran, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan, dia merasa kecewa terhadap kebijakan BKDD dan Baperjakat Ciamis yang dalam pelimpahannya terkesan diskriminatif dan seenaknya.
“Keinginan untuk kembali pindah ke Kabupaten Ciamis, karena tidak jelas dan tidak ada pekerjaan di lingkungan Pemkab Pangandaran,” ujarnya.
“Yang lebih fatal lagi, dalam penempatan jabatan banyak perkeliruan posisi, yakni banyak temuan di lapangan bahwa orang yang pangkat dan golongannya tinggi menduduki jabatan Kasi. Sedangkan yang pangkat dan golongannya rendah menduduki jabatan Kabid” jelasnya menambahkan. (Syam/Koran-HR)