Empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, saat pengundian nomor urut, di Gedung Islamic Center Ciamis, beberapa waktu lalu. Foto: Dok HR
Ciamis, (harapanrakyat.com).-
Sebanyak 1.234.101 rakyat Kabupaten Ciamis pada tanggal 22 September mendatang akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih calon bupati- wakil bupati Ciamis periode 2014-2019. Dari total tersebut, pemilih perempuan sebanyak 622.076 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 621.025 orang. Jumlah hak pilih tersebut, merupakan total DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pilkada Ciamis 2013 yang dilansir KPUD Kabupaten Ciamis.
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, proses penyusuanan data pemilih diawali dengan diterimanya data pemilih potensial dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis.
Menurut Kikim, data tersebut kemudian diolah dan disusun, dan dipisahkan menurut jenis kelamin (laki-laki dan perempuan). Data tersebut kemudian diserahkan kepada PPS melalui PPK, untuk dimutakhirkan oleh PPS yang dibantu petugas pemutahiran data pemilih (PPDP). Proses itu memakan waktu selama 30 hari.
Kemudian, pada tanggal 25 Juni, secara serempak disahkan oleh PPS menjadi daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya, DPS yang telah disahkan, diumumkan dan direkapitulisai di tingkat PPK. “Baru setelah itu, Jum`at 16 Agustus, KPUD menggelar rapat pleno penetapan,” ungkapnya.
Meski demikian, imbuh Kikim, bila masih ada pemilih yang belum terdaftar, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa persyaratan KTP dan KK ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. (Red/R2/HR-Online)