Wahana wisata Banjar Water Park, di blok Parunglesang Kota Banjar. Foto: Net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Seluruh karyawan Banjar Water Park (BWP) menyatakan sudah sepakat menolak bila Dirut BWP, Gunawan, masih menjabat sebagai atasannya. Karena, selama ini Gunawan dianggap telah menyepelekan pembayaran gaji karyawannya.
Hal itu disampaikan, saat mendatangi Pendopo Walikota Banjar untuk mengadukan nasibnya, Selasa (20/8). Hal itu terkait dengan gaji mereka selama beberapa bulan dan THR Lebaran yang tidak kunjung turun hingga sekarang. Mereka juga meminta agar Direktur Utama (Dirut) BWP segera turun dari jabatannya.
“Kami belum mendapatkan uang gaji selama kurang lebih tiga bulan. Bukan hanya itu saja, kami juga tidak mendapatkan uang THR yang telah dijanjikan direktur dulu,” katanya.
Yang paling mengejutkan, lanjut Dadan, dalam rapat internal antara direktur dengan karyawan pada hari Senin (19/8), direktur memberikan dua opsi pilihan kepada mereka.
Opsi tersebut antara lain, diberlakukannya upah harian sebesar Rp.35 ribu per hari, dan karyawan dalam seminggu 3 kali masuk kerja per orang. Serta, memberhentikan karyawan 50 persen dari karyawan yang ada.
Dengan adanya dua opsi itu membuat kekesalan semua karyawan pun semakin memuncak. Mereka menjadi dilema atas kebijakan manajemen Perusahaan Daerah BWP yang tidak sesuai dengan aturan.
Dadan juga menyebutkan, kebijakan manajemen BWP yang tindakannya di luar batas peraturan baku meliputi, pebayaran gaji karyawan tertunda selama beberapa bulan ke belakang, pembayaran THR kepada karyawan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian, tidak adanya pemeliharaan fasilitas/wahan BWP yang merupakan asset Kota Banjar secara menyeluruh dan continue, pengelolaan operasional BWP tidak sesuai Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Banjar Water Park.
“Selanjutnya, Jamsostek karyawan tidak on line, kelebihan jam kerja karyawan juga tidak dibayar, status kami tidak jelas, SK karyawan diagunkan ke lembaga keuangan, dalam hal ini BPR, dengan peruntukan yang tidak jelas. Untuk itu, kami menuntut agar Direktur BWP mundur dari jabatannya karena tidak memberikan hak-hak kami,” kata Dadan. (PRA/Koran-HR)