Pelaku pemerkosaan, Jaelani, seorang tukang galon, saat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, di sel tahanan Polsek Pamarican, Jum’at (23/8). Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Pamarican, (harapanrakyat.com),-
Seorang gadis berinisial H (21), Warga Dusun Muktisari RT 12/RW 05 Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, harus menanggung aib. Pasalnya, gadis jelita ini telah direngut kesuciannya oleh seorang tukang galon bernama Jaelani (37), yang tiada lain adalah tetangganya sendiri.
Gadis berinisial H, korban pemerkosaan, mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya telah diperkosa oleh Jaelani sebanyak dua kali. Aksi bejat tukang galon itu dilakukan di dua tempat, yakni di rumah tetangganya dan di dapur korban. Atas pengakuan sang anak ke pihak keluarga, maka kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pamarican.
Atas dasar laporan pihak keluarga korban, anggota Polsek Pamarican pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Sementara itu pihak korban sudah dimintai keterangan oleh polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan ibu korban, Sartijah bahwa anaknya diperkosa sebanyak dua kali, salah satunya diperkosa di dapur rumahnya, saat itu di rumahnya hanya ada anaknya sendiri. “ Saya meminta kepada polisi agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya, kepada HR, di Mapolsek Pamarican, Jum’at (23/8).
Sementara itu, pihak Polsek Pamarican hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan keluarga korban. Namun, Kapolsek Pamarican AKP Subagja, enggan memberikan keterangan. Menurut Subagja, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini kepada wartawan. “ Keterangan pers harus satu pintu, yakni hanya melalui Bapak Kapolres (Ciamis),” pungkasnya. (Ntang/R2/HR-Online)