Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariBejat! Tukang Galon Perkosa Gadis Umur 21 Tahun

Bejat! Tukang Galon Perkosa Gadis Umur 21 Tahun

Pelaku pemerkosaan, Jaelani, seorang tukang galon, saat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, di sel tahanan Polsek Pamarican, Jum’at (23/8). Foto: Entang Saeful Rachman/HR

Pamarican, (harapanrakyat.com),-

Seorang gadis berinisial H (21), Warga Dusun Muktisari RT 12/RW 05 Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, harus menanggung aib. Pasalnya, gadis jelita ini telah direngut kesuciannya oleh seorang tukang galon bernama Jaelani (37), yang tiada lain adalah tetangganya sendiri.

Gadis berinisial H, korban pemerkosaan, mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya telah diperkosa oleh Jaelani sebanyak dua kali. Aksi bejat tukang galon itu dilakukan di dua tempat, yakni di rumah tetangganya dan di dapur korban. Atas pengakuan sang anak ke pihak keluarga, maka kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pamarican.

Atas dasar laporan pihak keluarga korban, anggota Polsek Pamarican pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa adanya perlawanan.  Sementara itu pihak korban sudah dimintai keterangan oleh polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan ibu korban, Sartijah bahwa anaknya diperkosa sebanyak dua kali, salah satunya diperkosa di dapur rumahnya, saat itu di rumahnya hanya ada anaknya sendiri. “ Saya meminta kepada polisi agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya, kepada HR, di Mapolsek Pamarican, Jum’at (23/8).

Sementara itu, pihak Polsek Pamarican hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan keluarga korban. Namun, Kapolsek Pamarican AKP Subagja, enggan memberikan keterangan. Menurut Subagja, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini kepada wartawan. “ Keterangan pers harus satu pintu, yakni hanya melalui Bapak Kapolres (Ciamis),” pungkasnya. (Ntang/R2/HR-Online)

Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...
Berjalan Kaki ke Sekolah

Siswa SD dan SMP di Pangandaran Mulai Berjalan Kaki ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Para siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai uji coba berjalan kaki ke sekolah, Rabu (7/5/2025). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran...
wisuda kelulusan

Meski Gubernur Melarang, Disdik Kota Cimahi Masih Izinkan Wisuda Kelulusan di Sekolah

harapanrakyat.com – Meski Gubernur Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, namun Dinas Pendidikan Cimahi tetap mengizinkan sekolah jika hendak melaksanakan wisuda. Sekolah yang dimaksud...
Poktan Bojongnangka Ciamis

Poktan Bojongnangka Ciamis Ciptakan Pestisida Nabati dan Alat Deteksi Hama Ramah Lingkungan

harapanrakyat.com,- Di bawah bimbingan Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT), Kelompok Tani (Poktan) Bojongnangka dari Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil...
Klub Terkaya di Liga 1

6 Klub Terkaya di Liga 1 2024/2025 Ini Nilainya Fantastis, Persib Bandung Posisi Tertinggi

Sederet klub terkaya di Liga 1 2024/2025 memiliki nilai fantastis, bahkan ada yang mencapai Rp 89,43 miliar. Liga 1 musim ini memang akan segera...
Koperasi Merah Putih di Kota Banjar

Koperasi Desa Merah Putih di Kota Banjar Ditarget Terbentuk Juni Mendatang

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, menarget pembentukan Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan paling lambat 15 Juni mendatang. Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas...