Foto Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Ciamis, Nandang mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika PNS yang akan dipromosikan menjadi eselon III Pangandaran tersebut adalah seorang Caleg, baik dari Partai PDI-P, Golkar maupun Nasdem.
“Seperti soal ibu Salamah, Caleg PDI-P, saya baru tahu setelah diberitakan, ia adalah Caleg, karena dalam pemberkasan kami,Salamah masih berstatus PNS,”ungkapnya, di ruang kerjanya, Senin (13/08).
Nandang mengatakan, menurut UU Kepegawaian, seorang PNS yang akan mencalonkan diri menjadi Caleg, harus mengundurkan diri. “Setelah kami periksa ke lapangan, ternyata ia sudah mengajukan pengunduran diri menjelang pensiun, hanya saja dalam proses. Karena memang aturannya satu tahun, proses surat pengajuan mundur dari PNS itu harus diproses,” paparnya.
Nandang mengatakan, dalam proses promosi dan pelantikan eselen III, IV dan V, pihaknya bekerjasama dengan PJ Bupati Pangnadaran.
“Betul ajuan dari kami dengan prinsip ada kerahasian jabatan. Jadi subjek yang akan dipindah atau dipromosikan tidak mengetahui kalau dirinya akan dipindahkan atau dimutasikan. Jadi, wajar juga para PNS yang terdaftar sebagai Caleg tersebut tidak mengkonfirmasi ke BKD,” imbuhnya.
Proses tersebut, lanjut Nandang, berbeda dengan proses promosi eselon II. Menurutnya, dalam proses ini, Pj Bupati Pangandaran mengajukan 3 nama untuk satu Jabatan. “ Kemudian Gubernur yang menentukannya,” ucapnya.
Kembali kepada soal Caleg yang dipromosikan, Nandang berharap Partai Politik harus berperan aktif mensosialisasikan aturan kepegawaian bila ada PNS yang akan direkrut menjadi Caleg. “Sebagai pendidikan politik itu harus dilakukan,” tandasnya.
Menurut Nandang, berbeda dengan proses pencalonan Bupati atau wakil Bupati, hal tersebut hanya dilakukan dengan pengunduran diri dari jabatan negara.
“Seperti Pak Budi, sejak pendaftaran menjadi Balon di KPUD, dia sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kasubag di Kabag Kesranya. Akan tetapi, status PNS-nyaa tidak hilang, hanya konsekwensinya tunjangan jabatan hilang,” pungkasnya. (DK/Koran-HR)