Penjabat (Pj) Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, saat melantik 12 pejabat eselon II Pemkab Pangandaran, beberapa waktu lalu. Foto Dok: HR
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Penjabat (Pj) Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, saat dimintai tanggapan mengenai 14 Pejabat di Pemkab Pangandaran yang ingin kembali pindah ke Pemkab Ciamis, mengatakan, kepindahan seluruh PNS dari Pemkab Ciamis yang dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran sudah sesuai dengan SK Gubernur yang diusulkan dari Ciamis. Selain itu, setiap PNS sudah menyanggupi sumpah jabatan, salah satunya siap ditempatkan dimana saja.
“Bila memang hal itu terjadi, mereka bisa saja melakukan permohonan lolos butuh kepada Kabupaten yang diinginkannya. Sedangkan mekanismenya harus melalui beberapa tahapan yakni, perpindahan PNS antar Kabupaten,” katanya.
Hal senada pun dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, Nandang, mengatakan, apabila ada PNS dari Kabupaten Ciamis yang dilimpahkan ke Kabupaten Pangandaran ingin pindah kembali, maka prosedur dan mekanismenya harus menempuh aturan perpindahan PNS antar kabupaten.
“Seperti PNS yang mau pindah dari Kabupaten Ciamis ke Kota Bandung atau ke kabupaten/kota lainnya. Karena setelah resmi dilimpahkan dan dilantik di Pangandaran, maka PNS tersebut sudah resmi menjadi PNS Kabupaten Pangandaran. Tetapi, lebih jelasnya, lebih baik tanya ke Kepala BKDD atau ke Kabid Mutasi BKDD, “ ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, apabila seorang PNS di suatu kabupaten/kota pindah ke kabupaten/kota lain, maka harus mendapat keterangan lolos butuh. Artinya, lolos mendapat izin perpindahan dari kabupaten yang bersangkutan bekerja. Dan dibutuhkan oleh kabupaten yang akan menerima PNS tersebut. (Syam/DK/Koran-HR) .