Wabup Ciamis, H. Iing Syam Arifin, saat memberikan berkas pembebasan bersyarat kepada tiga warga binaan Lapas Ciamis, Sabtu (1/8), pada acara peringatan Hut RI ke 68, yang digelar di Aula Lapas Ciamis. Fhoto; Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com).-
Tiga orang warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Ciamis dinyatakan bebas bersyarat. Hal itu terungkap dalam pemberian remisi kepada 191 warga binaan, pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 68, yang digelar di Aula Lapas Ciamis, Sabtu (17/8).
Ketiga warga binaan itu diantaranya, Usup bin Wintarjo dari Dusun Ranji RT 15 RW 5 Desa Cimari Kecamatan Cikoneng. Asep Haris bin Wahab dari Dusun Cirahab RT 004 RW 008 Desa Bendarasari Kecamatan Sadananya. Terakhir, Ruhiat bin Muhram dari Dusun Desa RT 01 RW 03 Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing. Ketiganya terjerat kasus pencurian.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, berpesan agar ketiga warga binaan tersebut kedepannya memiliki pola pikir yang baik, sehingga tidak mengulangi kesalahan serupa di masa yang akan datang.
“Gunakan kebebasan bersyarat ini untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik. Ambil pengalaman atau hikmah selama tinggal di Lapas, sebagai bekal untuk hidup di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, rekapitulasi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum (RU), meliputi 43 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 62 orang mendapat remisi 2 bulan, 64 orang mendapat remisi 3 bulan, 15 orang mendapatkan remisi 4 bulan dan 7 orang mendapatkan remisi 5 bulan. Jumlah totalnya 191 orang, dan 3 orang bebas. (es/R4/HR-Online)