Foto Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menanggapi adanya keluhan dari karyawan Banjar Water Park (BWP), Walikota Banjar, dr. DR. H. Herman Sutrisno, MM., mengatakan, bahwa Direktur BWP dianggap telah menyalahi struktur aturan dari Perda, mulai dari pengelolaan keuangan sampai administrasi.
“Dengan demikian, maka langkah selanjutnya Badan Pengawas BWP harus mengajukan kepada pemerintah untuk pemberhentian sementara, dan masalah ini tidak menuntut kemungkinan berhubungan dengan kasus hukum,” katanya.
Sedangkan mengenai hutang kepada pihak ketiga, Walikota menegaskan, bahwa urusan perusahaan daerah meminjam uang ke pihak ketiga harus ada ijin dari Walikota. Apabila tidak ada ijin, maka hutang tersebut bukan hutang perusahaan daerah.
Di tempat terpisah, Direktur BWP, Gunawan, enggan berkomentar banyak saat HR meminta tanggapan, terkait adanya keluhan dari para karyawan BWP. Dengan alasan ada kepentingan di luar, sambil terburu-buru Gunawan mengatakan bahwa dirinya sudah siap diberhentikan dari jabatannya. (PRA/Koran-HR) (Baca juga, klik tautan ini; Banjar Water Park Diambang Kebangkrutan?)