Foto Ilustrasi/Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kabid Kebersihan Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Ciamis, H. Rahlan, mengakui adanya keterlambatan pencairan anggaran untuk biaya operasional pengelolaan sampah di Pemkab Pangandaran. Menurut dia, keterlambatan itu disebabkan dari adanya SK Bupati Ciamis yang menyatakan tidak boleh memberikan anggaran operasional ke OPD di Pemkab Pangandaran.
“Dalam SK Bupati tersebut, hanya diatur soal pinjam pakai alat berat. Tetapi untuk biaya operasional harus ditanggung oleh Pemkab Pangandaran, “ katanya, kepada HR, Selasa (24/9). Menurut dia, dalam SK Bupati Ciamis nmr 13/Kpts/360/huk/2013 menyebutkan segala kewajiban yang menyangkut aset daerah yang dipinjampakaikan, menjadi beban dan tanggunjawab peminjam.
“Karena ada SK Bupati tersebut, akhirnya kita tidak berani mencairkan anggaran untuk biaya pengelolaan PAD di Pangandaran,” imbuhnya. Namun, setelah adanya keluhan dan komplen dari Pemkab Pangandaran, akhirnya SK Bupati tersebut mengalami perubahan.
“SK Bupati tersebut baru diubah dan membolehkan kita mencairkan anggaran untuk biaya operasional PAD di Pangandaran. Ketika SK tersebut sudah diubah, kita pun sekarang tengah memproses pencairan anggaran untuk diserahkan ke Pemkab Pangandaran, “ ujarnya.
Rahlan juga mengakui bahwa retribusi PAD kebersihan dari wilayah Kabupaten Pangandaran saat ini masih masuk ke kas daerah Pemkab Ciamis. “ Selama tahun 2013, segala retribusi dari wilayah Pangandaran harus disetor ke Pemkab Ciamis. Kalau tidak, tentunya bisa disebut penyalahgunaan anggaran, “ ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)