Foto Ilustrasi/*Foto Ilustrasi: Istimewa/net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Buntut penyegelan sejumlah mini market yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjar, pekan lalu, ternyata mendapat reaksi dari Ormas Gibas Kota Banjar. Mereka menganggap penyegelan tersebut tidak berdasar, karena proses perizinan mini market yang disegel tersebut sudah diajukan sebelum keluar aturan moratorium tentang penghentian izin pendirian mini market di Kota Banjar.
Katua Gibas Kota Banjar, Ujang Ruhanda, mengatakan, menyusul tindakan tanpa dasar yang dilakukan Satpol PP, pihaknya akan melakukan protes dengan menggelar aksi unjuk rasa. “Besok Selasa (17/9), kami akan unjuk rasa ke DPRD dan Setda Kota Banjar. Kami juga sudah melayangkan surat ke pihak kepolisian sebagai pemberitahuan menggelar unjuk rasa,” ujar Ujang.
Ujang juga mengungkapkan, pihaknya hanya memperjuangkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Satpol PP Kota Banjar yang sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa mini market. Padahal, pihak PT Indomarko sedari awal sudah melakukan pengajuan perijinan.
“Tapi, ketika bangunan sudah berdiri dan sudah mau beroperasi, Pemkot Banjar malah membatalkan administrasi yang sudah berjalan dalam proses, dengan alasan moratorium. Padahal kalau memang sudah tidak bisa berdiri mini market, kenapa tidak sejak awal saja sebelum menempuh proses perijinan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banjar,Kompol Bambang R, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Gibas terkait aksi unjuk rasa.” Ya betul, surat pemberitahuan unjuk rasa dari Gibas kami terima. Kami pun akan mempersiapkan personil semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan aksi tersebut,” ujarnya, kepada HR, Minggu (15/9).
Menurut Bambang, meski dalam laporan tersebut menyatakan aksi damai, namun pihaknya tetap akan mengerahkan personil semaksimal mungkin. ” Apapun namanya, kalau sudah mengerahkan massa banyak, tentunya kami tetap akan menurunkan anggota secara maksimal dengan pengawalan ketat,”pungkasnya. (PRA/R2/HR-Online)