Anggota Satreskrim Polresta Banjar saat menggerebek sebuah rumah di di Jalan Kewadanaan, tepatnya di Lingkungan Cibulan, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Rabu (11/9) malam. Foto: Pepep Riswanto Akbar/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Satreskrim Polresta Banjar menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap digunakan praktek mesum di Jalan Kewadanaan, tepatnya di Lingkungan Cibulan, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Rabu (11/9) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang pasangan mesum berinisial Yl (Perempuan) dan Yd (Laki-laki), yang keduanya merupakan warga Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Selain pasangan mesum, polisi juga mengamankan pemilik rumah berinisil Jj, di tempat yang sama. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan dan bersedia untuk dimintai keterangan di Mapolresta Banjar.
Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Kosasih, mengatakan, pihaknya mengamankan 2 orang pasangan mesum dan 1 orang pemilik rumah, menyusul adanya laporan dari warga yang akan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.
“Setelah ada laporan, kita langsung datang ke TKP karena takut ada kekerasan yang dilakukan oleh warga. Karena menurut anggota kami di lapangan bahwa warga sudah bersiap menggerebek rumah tersebut,” ungkapnya, kepada HR, di Mapolresta Banjar, Rabu (11/9) malam.
Kosasih menambahkan, setelah pihaknya melakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan 2 orang pasangan yang diduga akan berbuat mesum di rumah tersebut. “Kita juga menduga rumah tersebut sering dijadikan praktek prostitusi, karena terdapat sejumlah kamar dan dicurigai sering disewakan,” katanya.
Kini, 2 orang pasangan mesum dan 1 pemilik rumah tengah diperiksa di Mapolresta Banjar. Sementara dari pantauan HR di lokasi, setelah polisi melakukan penggerebekan, sudah tidak tampak kerumunan massa.
Menurut warga setempat yang namanya enggan ditulis, sebelum anggota kepolisian tiba ke lokasi, sempat terjadi kerumunan massa yang diduga akan menggerebek rumah tersebut. Tetapi, setelah polisi datang, massa pun membubarkan diri. (PRA/R2/HR-Online)