Foto Ilustrasi/Foto: Istimewa/net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Permasalahan antara Pemkot Banjar dengan pengusaha minimarket, dalam hal ini PT. Indomarco Prismatama, terus bergulir. Kini, giliran pihak Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, melalui kuasa hukumnya Edis Gunawan, SH., melaporkan pihak pemohon izin minimarket kepada kepolisian Polresta Banjar.
Pihak BPMPPT mensinyalir adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak pemohon izin. Surat yang diduga dipalsukan yaitu surat jawaban permohonan perizinan dari BPMPPT yang ditujukan kepada pemohon atas nama Johan Wahyudi sebagai Legal Konsultan PT. Indomarco Prismatama, tertanggal 16 Agustus 2013.
Ditemui saat membuat pengaduan hukum di Mapolresta Banjar, Senin (16/9), Edis Gunawan, SH., menerangkan, bahwa kliennya pada waktu itu melayangkan surat jawaban atas permohonan izin tersebut. Dalam surat yang asli terdiri dari 2 poin jawaban.
Poin pertama menyebutkan, Pendirian toko modern di Kota Banjar untuk sementara dihentikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor 511.24/Kpts.51-BPMPPT/2010 tentang penghentian sementara izin usaha toko modern di Kota Banjar per tanggal 11 Maret 2010.
Kemudian poin keduanya menyebutkan, Untuk menindaklanjuti permohonan surat pengajuan itu, Pemkot Banjar hendak melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya moratorium tersebut. Surat jawaban berkop BPMPPT dan ditandatangani Kepala BPMPPT Kota Banjar, Ade Setiana.
“Nah sekonyong-konyong muncul surat serupa yang diduga sudah dipalsukan. Sebab, di dalam surat yang diduga dipalsukan itu terdapat perbedaan yang signifikan, karena poin-poin dari surat jawaban itu ditambah 3, jadi ada 5 poin,” terang Edis.
Lanjutnya, 3 poin yang ditambahkan oleh pihak yang diduga memalsukan itu adalah “Kajian poin ke 2, selesai selambat-lambatnya pada tanggal 29 Agustus 2013.” Lalu, tambahan keduanya menyebutkan, Pencabutan SK Walikota dilaksanakan setelah kajian pada poin ke 2 selesai.
Dan, tambahan poin terakhir menyebutkan, Berkas perizinan sudah dinyatakan lengkap dan dalam proses penyelesaian. Edis menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Jadi kami berasumsi ada pihak tertentu yang sengaja memalsukan dan menambahkan poin-poin itu untuk kepentingan tertentu. Sehingga kami memutuskan untuk membawa dugaan pemalsuan ini kepada polisi,” tegas Edis.
Satu hal lagi, kata Edis, di surat yang asli tidak dibubuhi stempel BPMPPT, sementara di surat yang palsu ditemukan stempel. (PRA/Koran-HR)