Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tidak mau mengambil resiko terjadi kesalahan perhitungan suara Pilkada Ciamis, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis memutuskan tidak akan menggelar perhituangan cepat atau quick count pasca pencoblosan besok, Minggu (22/9).
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, mengatakan, pihaknya hanya akan menggelar perhitungan secara manual yang dimulai dari tingkat PPS Desa, PPK Kecamatan dan KPUD.
“Tapi, setelah hasil perhitungan dari PPK Kecamatan yang ditargetkan pada 27 September sudah seluruhnya masuk ke database KPUD, rencananya tanggal 29 September kita akan langsung menggelar pleno penetapan Cabup- Cawabup Ciamis terpilih,” ungkapnya, kepada HR, Sabtu (21/9) malam. (Bgj/R2/HR-Online)