Foto Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, menyatakan, pihaknya tidak akan menyelenggarakan perhitungan cepat (quik count) pasca pencoblosan Pilkada Bupati Ciamis yang akan digelar besok, Minggu (22/9).
“Hasil kesepakatan dengan seluruh tim kampanye pasangan calon bahwa KPUD tidak akan menggelar perhitungan cepat. Kita tidak mau mengambil resiko apabila terjadi kesalahan pada perhitungan cepat,” ujarnya, kepada HR, Sabtu (21/9) malam.
Menurut Kikim, pihaknya baru saja menggelar rapat dengan mengundang seluruh tim kampanye pasangan calon sebagai bentuk koordinasi untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada Ciamis yang akan digelar besok.”Barusan juga dalam rapat koordinasi disinggung soal perhitungan cepat. Hasil kesepatakan bahwa KPUD tidak menyelenggarakan perhitungan cepat,” imbuhnya.
Kikim menambahkan, berdasarkan informasi dari masing-masing tim kampanye pasangan calon, bahwa mereka akan menyelenggarakan perhitungan cepat sendiri.
“Jadi, masing-masing tim kampanye pasangan calon sudah menyiapkan tim konsultan untuk menghitung hasil suara pencoblosan besok. Kami tetap akan berpegang pada hasil perhitungan manual yang dihitung mulai dari tingkat PPS, PPK dan KPU,” ungkapnya.
Kikim menjelaskan, perhitungan suara Pilkada Ciamis akan dimulai di tingkat PPS Desa yang dimulai dari tanggal 22-24 September. Kemudian dilanjutkan perhitungan di tingkat PPK Kecamatan dari tanggal 25-27 September.
“Setelah selesai di PPK, baru dikirim ke KPUD Ciamis. Nah, kita akan hitung kembali selama 3 hari, yang dimulai dari tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)