Foto Ilustrasi/Foto: Istimewa/net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Laporan itu kini ditangani Satuan Reserse Kriminal dengan nomor Laporan Polisi :LP/B/361/1X/2013-JBR/SPKT.
“Laporannya sudah kita terima dan akan segera kita tangani. Untuk saat ini kita belum bisa memaparkan kasus ini secara rinci, karena masih didalami. Kalau berdasarkan laporan, bahwa diduga telah terjadi pemalsuan dokumen. Untuk lebih jelasnya nanti kita lakukan dulu penyelidikan,” katanya, kepada HR, Selasa (17/9).
Namun, Asep mengaku akan segera memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan terbitnya surat tersebut, baik dari pihak BPMPPT maupun pihak pemohon. Bahkan, guna mengidentifikasi keasliannya, Asep juga merencanakan akan membawa kedua berkas itu ke Laboratorium Kriminal (Labkrim).
“Untuk otentifikasi bisa saja dibawa ke Labkrim. Yang jelas kasus ini akan segera kita tangani,” kata Asep.
Sementara itu, perwakilan dari PT. Indomarco Prismatama, Yana Diana, ST., alias Yana Macan, membantah tudingan tersebut, karena menurutnya apa yang dituduhkan pihak BPMPPT semuanya tidak benar. “Saya tegaskan bahwa semua tuduhan itu tidak benar,” ungkapnya. (PRA/Koran-HR)