Sebuah tower seluler yang berdiri di Dusun Pasar RT 41/RW 1 Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, disegel warga. Hal itu dilakukan karena kontrak konvensasi dengan warga sudah habis. Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Sebuah tower milik salah satu operator seluler yang berdiri di Dusun Pasar RT 41/RW 1 Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, sudah selama sebulan, disegel warga. Hal itu terjadi karena masa kontrak konvensasi dengan warga sudah habis.
Dari informasi yang diperoleh, aksi penyegelan yang dilakukan oleh warga itu menyusul kontrak konvensasi selama 5 tahun sudah habis. Selain itu, pihak perusahaan seluler juga belum kembali melakukan musyawarah dengan warga guna membahas perpanjangan kontrak tersebut.
Sementara itu, tower tersebut kini dilarang beroperasi oleh warga setempat, sebelum semua tuntutan yang diajukan mereka dipenuhi. Tower seluler yang berdiri di atas tanah seluas 140 meter persegi itu, juga berada di tanah yang masih bersengketa. Bahkan, menurut informasi dari warga bahwa tower selular tersebut perijinan pajaknya belum diperpanjang.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Dusun Cihideung, Desa Ciganjeung, Ujang Suryana, mengatakan, pihak pemerintahan desa dan pemerintah Kecamatan Padaherang seperti menutup mata terhadap persoalan ini.
“Padahal, persoalaan tower selular yang bermasalah ini sudah disampaikan oleh warga, namun sejauh ini belum juga ada tanggapan aparat pemerintahan. Seharusnya pemerintah desa atau kecamatan memfasilitasi warga untuk melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan,” tegasnya, kepada HR, Rabu (4/9). (Ntang/R2/HR-Online)