Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, menjelaskan, tidak terserapnya bantuan Gubernur Jabar sektitar Rp 42 miliar untuk pembangunan 5 gedung di Ciamis, hal itu merupakan kesalahan Pemprov Jabar yang memasukan anggaran di perubahan tahun 2013.
“Apabila anggaran Rp 42 miliar itu masuk dalam anggaran murni, kayanya tidak terjadi masalah seperti ini. Namun, jika masuknya dalam perubahan anggaran, jelas tidak akan bisa dan nantinya menjadi masalah besar kalau seandainya proyek tersebut tidak rampung di akhir tahun,” ungkapnya
Roni melanjutkan, apabila anggaran tersebut dipaksakan diserap pada tahun anggran perubahan 2013, maka akan terjadi lintas tahun pada pengerjaan proyek tersebut. Hal itu tentunya menyalahi Permendagri 21 tahun 2011. “Dan kami DPRD tidak ingin terjebak masalah seperti itu. Lebih baik proyek gagal dari pada beresiko berbuntut masalah hukum,” ujarnya.
Karena menurut Roni, bantuan yang diberikan oleh Pemprov Jabar itu, bukan masuk kriteria multi years (tahun jamak), sehingga hal itu tidak bisa direalisasikan.
“Banprov tersebut sifatnya kontraktual, bukan masuk kategori multi years, sehingga kami DPRD tidak bisa menandatangani nota kesepakatan dengan Pemkab Ciamis, supaya Banprov tersebut bisa direalisasikan,” ungkapnya
Roni melanjuktan, jika Bantuan Gubernur tetap dianggarkan pada setiap tahun anggaran perubahan, maka tetap saja tidak akan terserap. “ Kita jadi curiga, apa ini hanya iming-iming Pemerintah Provinsi saja,” katanya.
Untuk itu, kata Roni, jika anggaran tersebut ingin terserap, maka Bupati Ciamis harus bisa mendorong ke Pemprov Jabar supaya memasukan anggarannya pada anggaran murni, bukan pada perubahan anggaran. (es/Koran-HR)